Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2022/PN Rhl ASRIL 1.PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Duri
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKLN Dumai
3.FARDI ANGGARI EFRIADI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat 052/MH/V/GGT/2022
Penggugat
NoNama
1ASRIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALDY SOKLA DESFITO SH H MHD HARIS SH MH HERIYANTO SH dan ANDHIKA SURYA SAPUTRA SHASRIL
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Duri
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKLN Dumai
3FARDI ANGGARI EFRIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad); 
3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala proses pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan milik Penggugat karena tanpa adanya Tim Penilai Independen dalam menetapkan ataupun menentukan nilai objek lelang. 
4. Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap lelang yang dilakukan terhadap 2 (dua) unit ruko 3 (tiga) lantai milik Penggugat tanggal 29 Juni 2021 sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor. 116/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.
5. Memerintahkan Tergugat III untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas asset/objek Hak Tanggungan berikut bangunan diatasnya di Jalan Lintas Riau – Sumut, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir – Riau.
6. Menyatakan dalam hukum sah milik Penggugat asset/objek Hak Tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 1130 tanggal 23 September 2015 atas nama ASRIL (Penggugat) dan berikut 2 (dua) bangunan ruko permanen 3 (tiga) lantai seluas 464 M2 dengan surat ukur Nomor. 892/Ujung Tanjung/2015 tanggal 27 Agustus 2015 yang terletak di Jalan Lintas Riau – Sumut, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir – Riau.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan.
 
8. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu  juta Rupiah) per harinya kepada  Penggugat atas kelalaian  Para Tergugat  menjalankan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
9. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak