INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2022/PN Rhl | ASRIL | 1.PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Duri 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKLN Dumai 3.FARDI ANGGARI EFRIADI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mei 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2022/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Mei 2022 | ||||||||
Nomor Surat | 052/MH/V/GGT/2022 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad);
3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala proses pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan milik Penggugat karena tanpa adanya Tim Penilai Independen dalam menetapkan ataupun menentukan nilai objek lelang.
4. Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap lelang yang dilakukan terhadap 2 (dua) unit ruko 3 (tiga) lantai milik Penggugat tanggal 29 Juni 2021 sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor. 116/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.
5. Memerintahkan Tergugat III untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas asset/objek Hak Tanggungan berikut bangunan diatasnya di Jalan Lintas Riau – Sumut, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir – Riau.
6. Menyatakan dalam hukum sah milik Penggugat asset/objek Hak Tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 1130 tanggal 23 September 2015 atas nama ASRIL (Penggugat) dan berikut 2 (dua) bangunan ruko permanen 3 (tiga) lantai seluas 464 M2 dengan surat ukur Nomor. 892/Ujung Tanjung/2015 tanggal 27 Agustus 2015 yang terletak di Jalan Lintas Riau – Sumut, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir – Riau.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan.
8. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta Rupiah) per harinya kepada Penggugat atas kelalaian Para Tergugat menjalankan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
9. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |