Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Rhl KAMALUL Alias ILUL Bin KAMAL Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir cq.Kepala Kepolisian Sektor Kubu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1KAMALUL Alias ILUL Bin KAMAL
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir cq.Kepala Kepolisian Sektor Kubu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan dalil-dalil sebagai berikut :

  1. Bahwaberdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: SP.Kap/35/XI/2022/Reskrim tanggal 13 November 2022, Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: SP.Kap/35.a/XI/2022/Reskrim tanggal 16 November 2022,dan Surat Perintah Penahanan No. Pol.: SP.Han/34/XI/2022/Reskrim tanggal 19 November 2022yang dikeluarkan oleh Termohon serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SPP/262/L.4.20/Epp.1/11/2022 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,Termohon mentersangkakan Pemohon atasdugaan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimanaPasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(selanjutnya disebut UU Narkotika) pada hari Minggu tanggal13 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman RT.002 RW.006 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir;

 

  1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 pukul 07.30 WIB Pemohon sedang tidur di dalam rumahPemohon Jalan Jenderal Sudirman RT.002 RW.006 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.Saatitu Pemohon sedang bersama istri Pemohon yang bernama Bunga Hasibuan, dan 3 (tiga) anak Pemohon yang diantaranya bernama Ratu Nabila Sari (17 tahun), Yosila Elisia (12 tahun), dan Habidah Daniah (9 bulan)didatangi olehpersonil Kepolisian Sektor Kubu,lalu tanpa menunjukkan Surat Tugas Kepolisian, Surat Penggeledahan, Surat Penyitaan, serta tanpa persetujuan dari Pemohon selaku penghuni rumah selanjutnya Termohon melakukam penggeledahan hingga menyitaharta benda milik Pemohon yang diantaranya : 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 Warna Biru,dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi typeExpander Tahun 2022berikut kunci kontaknya. Bahkan setelah melakukan penggeledahan tersebut Termohon tidak meninggalkan Berita Acara Penggeledahan kepada Pemohon maupun keluarga Pemohon;

 

  1. Bahwa tindaklanjut Penggeledahan tanggal 13 November 2022 tersebut,pada tanggal 18 November 20922Termohon menerbitkan Surat Tanda Penerimaan No. Pol. STP/35.a/IX/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Bripka Riky Tri Laksono yang pada pokoknyamengatur mengenai penyerahan barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Expander Tahun 2022 warna putih berikut kunci kontaknya;

 

  1. Bahwa berkenaandengan Penggeledahan sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan disingkat KUHAP) telah memberikan batasan sebagaimana Pasal33 ayat (1) KUHAP berbunyi: “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan”,lalu ayat (2) berbunyi: “Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah”, lalu ayat (3) berbunyi: “Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya”, lalu Penjelasan ayat (1) menyatakan “Penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak asasi seorang atas rumah kediamannya”, dan Penjelasan ayat (2) berbunyi: “Jika yang kelakukan penggeledahan rumah itu bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukan selain surat izin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis dari penyidik”. Sedangkan berkenaan dengan Penyitaan KUHAP memberikan batasan seagaimana Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”, lalu pada ayat (2) berkenaan dengan tindakan Penyidik dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak sehubungan penyitaan, sedangkan Pasal 39 KUHAP mengatur tentang benda yang dapat dikenakan penyitaan yang diantaranya : “a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b.benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; d.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; e.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; f.benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan”;

 

  1. Bahwa dengan demikian tindakan Termohon dalam melakukan Penggeledahan di rumah Pemohon,dan tindakan Termohon dalam melakukan Penyitaan terhadap harta benda milik Pemohon tersebut telah melanggar ketentuan hukum acara pidana,oleh karenanya terhadap Penggeledahan dan Penyitaan tersebutdinyatakan tidak sah dan melawan hukum;

 

  1. Bahwamasih pada bulan November 2022 setelahPemohonsampai dan berada dimarkas Termohon,barulah Termohon menyerahkan Surat Perintah Penangkapanatasdiri Pemohonkepada keluarga Pemohon. Berdasarkan surat tersebutbarulah keluargaPemohonmengetahui bahwasanya Termohon telahmelakukan penangkapan terhadap Pemohon atasdugaan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman RT.002 RW.006 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam;

 

  1. Bahwa dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2022/Riau/Res Rohil/Sek Kubu tanggal 13 November 2022Termohon telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, Penggeledahan di rumah Pemohon, Penyitaan terhadap harta benda milik Pemohon, Penangkapan, dan Penahananterhadap Pemohon;

 

  1. BahwatindakanyangdilakukanTermohon kepada Pemohon dalam Penetapan Tersangkatidak didahului dengan melakukan pemanggilankepada Pemohonuntuk memberikan keterangan sebagai Saksi atauCalon Tersangka,sementara Pemohon tidak sedang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana. Sebagai tindaklanjut atas Penetapan Tersangka tersebut Termohon barulah pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 pukul 16.00 WIB Termohon melakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) yang ditandatangani AKP Zulmar SH NRP. 65060596 Penyidik Kepolisian Sektor Kubu, dan Brigadir Mastura NRP.87050890 Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor Kubu;

 

  1. Bahwasebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tertanggal 13 November 2022merupakan hasil pemeriksaan Termohon kepada Pemohon yang dilakukan olehBrigadir Mastura NRP.87050890 Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor Kubu, sedangkan secara de jurehukum acara pidana menyatakan Penyidikbukan Penyidik Pembantu;

 

  1. Bahwa dengan demikian Termohon melakukan Penetapan Tersangka kepada Pemohontanpa didasari “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”;

 

  1. Bahwa oleh karena tindakan Termohon dalam melakukan Penetapan Tersangka kepada Pemohon tanpa didasari “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP””, maka Termohon telah secara prematur dan sewenang-wenang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan sebelumnya Termohon tidak pernah memanggil Pemohonuntuk memberikan keterangan sebagai Saksi atau Calon Tersangka, sementara Pemohon juga tidak sedang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana, maka tindakan Termohon merupakan tindakan yang tidak prosedural, tidak profesional, tidak proporsional dan tidak akuntabel, karena tidak berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP” sebagaimana Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo.Putusan MKRI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015yang pada diktum 1.2. berbunyi “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”;

 

  1. Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum pada halaman 99 Putusan MKRI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015tersebut berbunyi “Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex scripta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka”;

 

  1. Bahwa oleh karena Termohon dalam menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1),Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tanpa didasari“minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”, dan Pemohon juga sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka padahal Pemohon tidak sedang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana, maka tindakan Termohon dalam melakukan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon tersebut tidak sah dan melawan hukum, dan oleh karenanya patut dan beralasan hukum apabila tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon Kamalul Alias Ilul Bin Kamal (Alm.) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2022/Riau/Res Rohil/Sek Kubu tanggal 13 November 2022berikut segala tindakan atau surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut juga dinyatakan tidak sah dan melawan hukum;

 

  1. Bahwa dengan demikian jelas dan teranglah bahwasanya tindakan Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui wewenang (abuse of authority) serta tidak berdasarkan hukum;

 

  1. Bahwa oleh karena dalam perkara dugaan tindak pidana yang dipersangkakanTermohon kepada Pemohon tidak memiliki“minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) KUHAP Jo. Putusan MKRI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, demi sebuah kepastian hukum tentunya beralasan hukum apabilaTermohon diperintahkan untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Pemohon Kamalul Alias Ilul Bin Kamal (Alm.)diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1),Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2022/Riau/Res Rohil/Sek Kubu tanggal 13 November 2022segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;

 

  1. Bahwa agar permohonan praperadilan ini tidak menjadi hampa karena sangka yang beralasan dikhawatirkan Termohon secara sewenang-wenang melimpahkan berkas penyidikan perkaraa quokepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan dalih untuk kepentingan prapenuntutan maupun penuntutan dengan maksud untuk menghindarkan diri dari tuntutan praperadilan Pemohon apabila dikabulkan, maka demi keadilan dan terwujudnya proses penyidikan yang imparsial dan akuntabel, patut dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini mengeluarkan suatu penetapan pada pokoknya “Memerintahkan Termohon untuk menunda dan menghentikan segala aktifitas yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon hingga dijatuhkan putusan dalam perkara praperadilan ini dan Termohon telah pula melaksanakan amar putusan tersebut secara sempurna”;

 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon Kamalul Alias Ilul Bin Kamal (Alm.) memohonkepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berkenan menentukan hari sidang,memeriksa perkara ini, memanggil Para Pihak untuk didengar keterangannya dan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakantidak sah dan melawan hukum tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon (Kamalul Alias Ilul Bin KamalAlm.) sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2022/Riau/Res Rohil/Sek Kubu tanggal 13 November 2022;
  3. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2022/Riau/Res Rohil/Sek Kubu tanggal 13 November 2022 berikut segala surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut;
  4. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan Penggeledahan yang dilakukan Termohonberdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2022/Riau/Res Rohil/Sek Kubu tanggal 13 November 2022 pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 di dalam rumah Pemohon;
  5. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan Penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2022/Riau/Res Rohil/Sek Kubu tanggal 13 November 2022 terhadap harta benda milik berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 Warna Biru, dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Expander Tahun 2022 berikut kunci kontaknya;
  6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon daritahanan segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan harta benda milik Pemohon berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 Warna Biru, dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Expander Tahun 2022 berikut kunci kontaknya kepada Pemohon;
  8. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2022/Riau/Res Rohil/ Sek Kubu tanggal 13 November 2022 berikut segala tindakan atau surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut;

 

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon bermohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya