Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.Sus/2023/PN Rhl 1.Tiara robena panjaitan, SH
2.Hade Rachmat Daniel,SH
JUSMAN Alias SUMAN Bin Alm UJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-725/L.4.20/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Tiara robena panjaitan, SH
2Hade Rachmat Daniel,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMAN Alias SUMAN Bin Alm UJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

-----------Bahwa ia terdakwa JUSMAN Alias SUMAN Bin (Alm) UJANG Pada hari Selasa Tanggal  26 September 2023 sekira Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat di Jalan Poros Parit Aman Desa Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

 

  • Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas Saksi Alwin Sianipar bersama-sama dengan Saksi Alexander (masing-masing saksi merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Daerah Parit Aman Kecamatan Bangko sering terjadi tindak pidana Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU I GUSTI NGURAH KADE MARTAYASA, SH memerintahkan saksi Alwin dan Saksi Alexander untuk melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud, sesampainya disana Saksi Alwin Sianipar bersama-sama dengan Saksi Alexander melihat 1 (satu) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian Saksi Alwin Sianipar bersama-sama dengan Saksi Alexander langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Terdakwa JUSMAN Akuas SUMAN Bin (Alm) UJANG dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng warna orange bertuliskan MILTON yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik bening berukuran kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang mana kesemua barang bukti tersebut ditemukan dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu  tersebut pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara terdakwa membeli narkotika dari saudara HARDI (DPO) sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana pada saat itu terdakwa dan saudara HARDI (DPO) bertemu di Bagan Hulu namun terdakwa belum ada menyerahkan uang kepada saudara HARDI (DPO)
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2152/NNF/2023 tanggal 26 September 2023 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3037/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh dua) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Pemangku Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng

2.  Berita Acara Menimbang Nomor : 92/10278/2023 tanggal 29 September 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh RULLY IBRAHIM selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu berat bersih : 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :   

 

-------------- Bahwa ia terdakwa JUSMAN Alias SUMAN Bin (Alm) UJANG Pada hari Selasa Tanggal  26 September 2023 sekira Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat di Jalan Poros Parit Aman Desa Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas Saksi Alwin Sianipar bersama-sama dengan Saksi Alexander (masing-masing saksi merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Daerah Parit Aman Kecamatan Bangko sering terjadi tindak pidana Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU I GUSTI NGURAH KADE MARTAYASA, SH memerintahkan saksi Alwin dan Saksi Alexander untuk melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud, sesampainya disana Saksi Alwin Sianipar bersama-sama dengan Saksi Alexander melihat 1 (satu) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian Saksi Alwin Sianipar bersama-sama dengan Saksi Alexander langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Terdakwa JUSMAN Akuas SUMAN Bin (Alm) UJANG dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng warna orange bertuliskan MILTON yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik bening berukuran kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang mana kesemua barang bukti tersebut ditemukan dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2152/NNF/2023 tanggal 26 September 2023 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3037/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh dua) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Pemangku Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng

 

2.  Berita Acara Menimbang Nomor : 92/10278/2023 tanggal 29 September 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh RULLY IBRAHIM selaku Pemimpi Cabang PT Pegadaian Dumai telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu berat bersih : 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya