Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRIJAL, Terdakwa II USIN PRASTIO bersama-sama dengan Terdakwa III ARDI SANDRA pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pagar RT 001 RW 004 Kelurahan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB, Terdakwa I MUHAMMAD FAHRIJAL, Terdakwa II USIN PRASTIO dan Terdakwa III ARDI SANDRA berkumpul di SDN 029 Sintong tepatnya di Jl. Sekolah No. 001 Sintong SINTONG Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Riau untuk bersama-sama merencanakan pencurian terhadap buah kelapa sawit di lahan perkebunan sawit milik Saksi Korban HARI KURNIAWAN. Kemudian pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekira jam 00.05 WIB Para Terdakwa bersama-sama menuju ke lahan perkebunan sawit milik Saksi Korban HARI KURNIAWAN tepatnya di Jalan Titik Kuning Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 berwarna hitam hijau milik Terdakwa III serta membawa 3 (tiga) meter mimbran plastik dan 1 (satu) buah dodos milik Terdakwa III yang akan digunakan sebagai alat dalam mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Korban HARI KURNIAWAN. Setelah tiba di lokasi sekitar jam 01.00 WIB, para Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di Jalan Pagar RT 001 RW 004 Kelurahan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir lalu masuk melalui samping lahan dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III merakit mimbran plastik tersebut menjadi bentuk kubus/petak guna mengangkut buah kelapa sawit. Kemudian, Terdakwa II mulai mendodos buah kelapa sawit hingga akhirnya berhenti sekira pukul 02.30 WIB ketika para terdakwa mendengar suara sepeda motor milik Saksi CHENDY PRAYOGA yang sedang berpatroli keliling perkebunan kelapa sawit, sehingga para Terdakwa panik dan memutuskan untuk kembali tempat dimana para Terdakwa memarkirkan motor dan meninggalkan tandan buah kelapa sawit yang sudah didodos atau sudah dijatuhkan dari pohonnya. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Saksi CHENDY PRAYOGA melihat Para Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek dan segera memberhentikan para Terdakwa dan mengumpulkan masyarakat dan menginterogasi para Terdakwa, sehingga para Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa para Terdakwa telah mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa izin milik Sdr. ADRIAN PRANAJAYA BANGUN yang dijaga oleh Saksi HARI KURNIAWAN, sehingga Saksi CHENDY PRAYOGA segera menghubungi Saksi HARI KURNIAWAN dan selanjutnya bersama warga lainnya menuju lahan perkebunan sawit milik saksi HARI KURNIAWAN dan menemukan 132 (seratus tiga puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang sudah berada di bawah. Setelah itu Saksi Korban HARI KURNIAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa lahan perkebunan sawit milik Sdr. ADRIAN PRANAJAYA BANGUN yang dijaga oleh Saksi HARI KURNIAWAN dikelilingi oleh parit bekoan guna memberi batas dan menghalangi orang untuk mengambil tanpa izin buah kelapa sawit serta terdapat rumah yang ditempati oleh Saksi HARI KURNIAWAN sebagai penjaga kebun.
- Bahwa 132 (seratus tiga puluh dua) janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1055 Kg di dengan harga per 1 kg (satu kilogram) dihargai Rp. 2. 700 (dua ribu tujuh ratus perak) sehingga kerugian Sdr. ADRIAN PRANAJAYA BANGUN yang dikuasakan kepada Saksi HARI KURNIAWAN mencapai Rp. 2.848.500 (dua juta delapan ratus empat puluh delapan lima ratus rupiah).
- Bahwa para Terdakwa mengambil 132 (seratus tiga puluh dua) janjang buah kelapa sawit milik Sdr. ADRIAN PRANAJAYA BANGUN yang dikuasakan kepada Saksi HARI KURNIAWAN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRIJAL, Terdakwa II USIN PRASTIO bersama-sama dengan Terdakwa III ARDI SANDRA pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pagar RT 001 RW 004 Kelurahan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB, Terdakwa I MUHAMMAD FAHRIJAL, Terdakwa II USIN PRASTIO dan Terdakwa III ARDI SANDRA berkumpul di SDN 029 Sintong tepatnya di Jl. Sekolah No. 001 Sintong SINTONG Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Riau untuk bersama-sama merencanakan pencurian terhadap buah kelapa sawit di lahan perkebunan sawit milik Saksi Korban HARI KURNIAWAN. Kemudian pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekira jam 00.05 WIB Para Terdakwa bersama-sama menuju ke lahan perkebunan sawit milik Saksi Korban HARI KURNIAWAN tepatnya di Jalan Titik Kuning Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 berwarna hitam hijau milik Terdakwa III serta membawa 3 (tiga) meter mimbran plastik dan 1 (satu) buah dodos milik Terdakwa III yang akan digunakan sebagai alat dalam mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Korban HARI KURNIAWAN. Setelah tiba di lokasi sekitar jam 01.00 WIB, para Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di Jalan Pagar RT 001 RW 004 Kelurahan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir lalu masuk melalui samping lahan dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III merakit mimbran plastik tersebut menjadi bentuk kubus/petak guna mengangkut buah kelapa sawit. Kemudian, Terdakwa II mulai mendodos buah kelapa sawit hingga akhirnya berhenti sekira pukul 02.30 WIB ketika para terdakwa mendengar suara sepeda motor milik Saksi CHENDY PRAYOGA yang sedang berpatroli keliling perkebunan kelapa sawit, sehingga para Terdakwa panik dan memutuskan untuk kembali tempat dimana para Terdakwa memarkirkan motor dan meninggalkan tandan buah kelapa sawit yang sudah didodos atau sudah dijatuhkan dari pohonnya. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Saksi CHENDY PRAYOGA melihat Para Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek dan segera memberhentikan para Terdakwa dan mengumpulkan masyarakat dan menginterogasi para Terdakwa, sehingga para Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa para Terdakwa telah mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa izin milik Sdr. ADRIAN PRANAJAYA BANGUN yang dijaga oleh Saksi HARI KURNIAWAN, sehingga Saksi CHENDY PRAYOGA segera menghubungi Saksi HARI KURNIAWAN dan selanjutnya bersama warga lainnya menuju lahan perkebunan sawit milik saksi HARI KURNIAWAN dan menemukan 132 (seratus tiga puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang sudah berada di bawah. Setelah itu Saksi Korban HARI KURNIAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa 132 (seratus tiga puluh dua) janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1055 Kg di dengan harga per 1 kg (satu kilogram) dihargai Rp. 2. 700 (dua ribu tujuh ratus perak) sehingga kerugian Sdr. ADRIAN PRANAJAYA BANGUN yang dikuasakan kepada Saksi HARI KURNIAWAN mencapai Rp. 2.848.500 (dua juta delapan ratus empat puluh delapan lima ratus rupiah).
- Bahwa para Terdakwa mengambil 132 (seratus tiga puluh dua) janjang buah kelapa sawit milik Sdr. ADRIAN PRANAJAYA BANGUN yang dikuasakan kepada Saksi HARI KURNIAWAN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------ |