Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
1.WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI
2.ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS
3.A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS
4.ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN
5.ROMODAN ALIAS ODAN BIN NGATIJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-210/L.4.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2JUPRI WANDY BANJARNAHOR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI[Penahanan]
2ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS[Penahanan]
3A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS[Penahanan]
4ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN[Penahanan]
5ROMODAN ALIAS ODAN BIN NGATIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA:

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 Bertempat di Camp HTI PT Ruas Utama Kenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan, terhadap orang, Mengakibatkan Luka-Luka”  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS kehilangan 1 (satu) buah cincin dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana pada saat itu mengatakan “TADI ADA DUA ORANG DATANG KE PONDOK YANG SATU BAWAK PARANG SAMBIL BERCERITA SAMA KU DAN YANG SATU NAIK KE ATAS PONDOK" dan setelah mendengar hal Tersebut Terdakwa I  WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) pergi menuju ke barak atau pondok PT.RUJ (Ruas Utama Jaya) yang jarak tempuh nya + 1.5 Kilo dengan berjalan kaki dengan masing-masing membawa parang babat dan pisau dan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO)  sampai di tempat tersebut kemudian memanggil saksi SAMSUL selaku mandor di tempat itu untuk memanggil Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  setelah datang kemudian Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan kepada Saksi Korban Udang Bin Jaksa tersebut "BANG PONDOK KU BESERAK ALAT AKU ILANG" lalu dijawab oleh MANDOR"APA YANG HILANG" lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan "DUIT SAMA CINCIN" lalu Saksi Korban Udang Bin Jaksa menjawab "APASALAH KU BANG KALOK AKU SALAH MINTAK MINTAK MAAF" lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan "KAU ADA SALAH" dan Saksi Korban Udang  Bin Jaksa menajawab "ADA" dan setelah itu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan"KALOK ADA UANGKU SAMA CINCINKU KEMBALIKAN,MANA KAWAN KAU SATU LAGI" kemudian mandor menyuruh Saksi Korban Udang Bin Jaksa untuk memanggil Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI datang kemudian sdr UCOK (DPO) mengatakan "KAU ADA SALAH" lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI "YA" dan Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan juga"KALOK ADA KEMBALIKAN UANGKU" Kemudian  Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI diam saja sambil bejalan kaki menuju Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan setelah keduanya bertemu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS kembali lagi bertanya kepada Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI dengan mengatakan "KEMBALIKAN UANG KU" dan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  hanya diam saja dan Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS kembali mananyak dengan suara keras “ADA KAU AMBIL UANG KU KEMBALIKAN KAWAN KAU UDA MENGAKU INI ADA MANDRO"lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI menjawab “GK ADA"lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan “TADI KAU BILANG ADA SEKARANG ENGGAK KAWAN MU INI UDA NGAKU TOLONG KEMBALIKAN UANG KU" Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  mejawab"GK ADA” kama Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS emosi yang mana kemudian Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS memukul wajah Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS menunjang Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanayk 3 (tiga) kali dan setelah itu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS juga ada menunjang Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 3 (tiga) kali dan ada juga menganyunkan sebilah parang babat yang Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS bawa dengan memukul pada bagian kaki Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 1 (satu) kali dengan punggung parang babat tersebut dan setelah itu Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) menyeret Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  kurang lebih 3-5 Meter sementara Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO)  memukuli Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  itu dengan cara membabibuta yang mengakibatkan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi megalami luka yang cukup serius dengan mengeluarkan Darah pada bagian wajah Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi, dan setelah Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi kami aniaya yang mana ketika itu Saksi Korban Udang Bin Jaksa mengakui atas pencurian tersebut dan yang mana ketika itu Saksi Korban Udang Bin Jaksa membalikkan atas barang-barang yang hilang tersebut sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana cincin tersebut di hargai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah di kembalikan uang itu dan cincin yang di ganti dengan uang kemudain Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS bersama dengan teman-teman Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengucapkan terimakasih kepada Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Selanjutnya Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Tanah Putih Nomor: 007/UM-PK/2024/104.a tanggal 27 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Putri Rahmayani, telah diperiksa seorang yang bernama Udang  dengan kesimpulan:

Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban Laki Laki Berusia 52 Tahun ditemukan luka Robek pada bagian wajah sebelah kanan dan alis mata sebelah kanan kemudian ditemukan luka robek pada kaki sebelah kiri luka luka tersebut diakibatkan kekerasan oleh Benda Tajam.

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Tanah Putih Nomor: 007/UM-PK/2024/104.b tanggal 27 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Putri Rahmayani, telah diperiksa seorang yang bernama Hamidi dengan kesimpulan:

Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban Laki Laki Berusia 39 Tahun ditemukan beberapa luka robek diwajah sebalah kiri dan telinga sebelah kanan serta kening tengah terdapat benjolan kemudian ditemukan juga luka robek pada kaki sebelah kanan luka luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

------Bahwa ia Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 Bertempat di Camp HTI PT Ruas Utama Kenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan, terhadap orang atau barang:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS kehilangan 1 (satu) buah cincin dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana pada saat itu mengatakan “TADI ADA DUA ORANG DATANG KE PONDOK YANG SATU BAWAK PARANG SAMBIL BERCERITA SAMA KU DAN YANG SATU NAIK KE ATAS PONDOK" dan setelah mendengar hal Tersebut Terdakwa I  WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) pergi menuju ke barak atau pondok PT.RUJ (Ruas Utama Jaya) yang jarak tempuh nya + 1.5 Kilo dengan berjalan kaki dengan masing-masing membawa parang babat dan pisau dan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO)  sampai di tempat tersebut kemudian memanggil saksi SAMSUL selaku mandor di tempat itu untuk memanggil Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  setelah datang kemudian Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan kepada Saksi Korban Udang Bin Jaksa tersebut "BANG PONDOK KU BESERAK ALAT AKU ILANG" lalu dijawab oleh MANDOR"APA YANG HILANG" lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan "DUIT SAMA CINCIN" lalu Saksi Korban Udang Bin Jaksa menjawab "APASALAH KU BANG KALOK AKU SALAH MINTAK MINTAK MAAF" lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan "KAU ADA SALAH" dan Saksi Korban Udang  Bin Jaksa menajawab "ADA" dan setelah itu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan"KALOK ADA UANGKU SAMA CINCINKU KEMBALIKAN,MANA KAWAN KAU SATU LAGI" kemudian mandor menyuruh Saksi Korban Udang Bin Jaksa untuk memanggil Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI datang kemudian sdr UCOK (DPO) mengatakan "KAU ADA SALAH" lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI "YA" dan Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan juga"KALOK ADA KEMBALIKAN UANGKU" Kemudian  Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI diam saja sambil bejalan kaki menuju Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan setelah keduanya bertemu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS kembali lagi bertanya kepada Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI dengan mengatakan "KEMBALIKAN UANG KU" dan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  hanya diam saja dan Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS kembali mananyak dengan suara keras “ADA KAU AMBIL UANG KU KEMBALIKAN KAWAN KAU UDA MENGAKU INI ADA MANDRO"lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI menjawab “GK ADA"lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan “TADI KAU BILANG ADA SEKARANG ENGGAK KAWAN MU INI UDA NGAKU TOLONG KEMBALIKAN UANG KU" Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  mejawab"GK ADA” kama Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS emosi yang mana kemudian Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS memukul wajah Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS menunjang Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanayk 3 (tiga) kali dan setelah itu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS juga ada menunjang Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 3 (tiga) kali dan ada juga menganyunkan sebilah parang babat yang Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS bawa dengan memukul pada bagian kaki Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 1 (satu) kali dengan punggung parang babat tersebut dan setelah itu Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) menyeret Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  kurang lebih 3-5 Meter sementara Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO)  memukuli Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  itu dengan cara membabibuta yang mengakibatkan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi megalami luka yang cukup serius dengan mengeluarkan Darah pada bagian wajah Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi, dan setelah Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi kami aniaya yang mana ketika itu Saksi Korban Udang Bin Jaksa mengakui atas pencurian tersebut dan yang mana ketika itu Saksi Korban Udang Bin Jaksa membalikkan atas barang-barang yang hilang tersebut sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana cincin tersebut di hargai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah di kembalikan uang itu dan cincin yang di ganti dengan uang kemudain Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS bersama dengan teman-teman Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengucapkan terimakasih kepada Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Selanjutnya Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Tanah Putih Nomor: 007/UM-PK/2024/104.a tanggal 27 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Putri Rahmayani, telah diperiksa seorang yang bernama Udang  dengan kesimpulan:

Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban Laki Laki Berusia 52 Tahun ditemukan luka Robek pada bagian wajah sebelah kanan dan alis mata sebelah kanan kemudian ditemukan luka robek pada kaki sebelah kiri luka luka tersebut diakibatkan kekerasan oleh Benda Tajam.

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Tanah Putih Nomor: 007/UM-PK/2024/104.b tanggal 27 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Putri Rahmayani, telah diperiksa seorang yang bernama Hamidi dengan kesimpulan:

Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban Laki Laki Berusia 39 Tahun ditemukan beberapa luka robek diwajah sebalah kiri dan telinga sebelah kanan serta kening tengah terdapat benjolan kemudian ditemukan juga luka robek pada kaki sebelah kanan luka luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 Bertempat di Camp HTI PT Ruas Utama Kenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , Barang Siapa Yang Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia , Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, menyerahkan atau  mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam pemiliknya, meyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penikam, atau senjata  penusuk” perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan  cara  sebagai  berikut :--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS kehilangan 1 (satu) buah cincin dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana pada saat itu mengatakan “TADI ADA DUA ORANG DATANG KE PONDOK YANG SATU BAWAK PARANG SAMBIL BERCERITA SAMA KU DAN YANG SATU NAIK KE ATAS PONDOK" dan setelah mendengar hal Tersebut Terdakwa I  WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) pergi menuju ke barak atau pondok PT.RUJ (Ruas Utama Jaya) yang jarak tempuh nya + 1.5 Kilo dengan berjalan kaki dengan masing-masing membawa parang babat dan pisau dan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO)  sampai di tempat tersebut kemudian memanggil saksi SAMSUL selaku mandor di tempat itu untuk memanggil Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  setelah datang kemudian Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan kepada Saksi Korban Udang Bin Jaksa tersebut "BANG PONDOK KU BESERAK ALAT AKU ILANG" lalu dijawab oleh MANDOR"APA YANG HILANG" lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan "DUIT SAMA CINCIN" lalu Saksi Korban Udang Bin Jaksa menjawab "APASALAH KU BANG KALOK AKU SALAH MINTAK MINTAK MAAF" lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan "KAU ADA SALAH" dan Saksi Korban Udang  Bin Jaksa menajawab "ADA" dan setelah itu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan"KALOK ADA UANGKU SAMA CINCINKU KEMBALIKAN,MANA KAWAN KAU SATU LAGI" kemudian mandor menyuruh Saksi Korban Udang Bin Jaksa untuk memanggil Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI datang kemudian sdr UCOK (DPO) mengatakan "KAU ADA SALAH" lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI "YA" dan Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan juga"KALOK ADA KEMBALIKAN UANGKU" Kemudian  Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI diam saja sambil bejalan kaki menuju Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan setelah keduanya bertemu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS kembali lagi bertanya kepada Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI dengan mengatakan "KEMBALIKAN UANG KU" dan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  hanya diam saja dan Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS kembali mananyak dengan suara keras “ADA KAU AMBIL UANG KU KEMBALIKAN KAWAN KAU UDA MENGAKU INI ADA MANDRO"lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI menjawab “GK ADA"lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan “TADI KAU BILANG ADA SEKARANG ENGGAK KAWAN MU INI UDA NGAKU TOLONG KEMBALIKAN UANG KU" Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  mejawab"GK ADA” kama Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS emosi yang mana kemudian Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS memukul wajah Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS menunjang Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanayk 3 (tiga) kali dan setelah itu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS juga ada menunjang Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 3 (tiga) kali dan ada juga menganyunkan sebilah parang babat yang Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS bawa dengan memukul pada bagian kaki Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 1 (satu) kali dengan punggung parang babat tersebut dan setelah itu Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) menyeret Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  kurang lebih 3-5 Meter sementara Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO)  memukuli Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  itu dengan cara membabibuta yang mengakibatkan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi megalami luka yang cukup serius dengan mengeluarkan Darah pada bagian wajah Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi, dan setelah Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi kami aniaya yang mana ketika itu Saksi Korban Udang Bin Jaksa mengakui atas pencurian tersebut dan yang mana ketika itu Saksi Korban Udang Bin Jaksa membalikkan atas barang-barang yang hilang tersebut sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana cincin tersebut di hargai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah di kembalikan uang itu dan cincin yang di ganti dengan uang kemudain Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS bersama dengan teman-teman Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengucapkan terimakasih kepada Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Selanjutnya Terdakwa I WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI Bersama Sama Dengan Terdakwa II ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS, Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS , Terdakwa IV ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN, Terdakwa V ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN dan Sdr UCOK (DPO) pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa maksud sehubungan dengan Para Terdakwa membawa parang babat dan pisau untuk melakukan penganiyaan terhadap Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi .

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951”.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya