Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
532/Pid.B/2025/PN Rhl ario kirana welpy JUVI RIYADI Alias JUFRI Bin RUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 532/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-657/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUVI RIYADI Alias JUFRI Bin RUDI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan

 

KESATU

 

------- Bahwa terdakwa JUVI RIYADI Alias JUFRI Bin RUDI HARTONO pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Perniagaan, Gang Duku, RT-021/RW-006, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , dijalam umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalanperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah diingat lagi oleh terdakwa atau pada bulan Juni tahun 2025 terdakwa duduk bersama temanya yang bernama sdr. Jiko (DPO) duduk disimpang Jalan Gajah Mada, kemudian sdr. Jiko mengajak terdakwa untuk mengambil uang saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang mana sdr. Jiko menceritakan sebelumnya sdr. Jiko mendapat uang sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dari saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Jiko langsung menuju kerumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang beralamat di Jalan Perniagaan, Gang Duku, RT-021/RW-006, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi, terdakwa langsung bertemu dengan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang saat itu sedang duduk didepan rumahnya, lalu terdakwa langsung masuk sambil mengatakan “mana uang mu”, karena ketakutan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu langsung mengeluarkan uang dari kantong celananya sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan sdr. Jiko langsung pergi kemudian uang tersebut dibagi dua oleh terdakwa yang mana setengahnya terdakwa berikan kepada sdr. Jiko  

 

  • Bahwa selanjutnya pada  hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 20.06 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Jiko kembali datang kerumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang sdr Jiko menunggu diluar rumah, sedangkan terdakwa masuk melalui kolong rumah dan mencoba untuk mencongkel lantai papa rumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu, kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki dari dalam rumah, mendengar hal tersebut terdakwa langsung keluar dari kolong rumah menuju pintu depan rumah, pada saat saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu akan membuka pintu terdakwa langsung masuk sambil mendorong pintu tersebut menuju kamar saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu untuk mencari uang namun terdakwa tidak menemukan nya, lalu saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu datang menghampiri terdakwa dengan raut wajah ketakutan, lalu terdakwa menggeledah semua kantong celana dan baju saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang mana terdakwa menemukan uang sebesar Rp260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil uang tersebut sambil mengancam dan mengatakan kepada saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu “jangan kau teriak”, setelah itu terdakwa langsung kabur bersama sdr. Jiko.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 23.20 WIB terdakwa kembali kerumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu tersebut dengan cara yang sama dengan yang sebelumnya, lalu terdakwa lanngsung menggeledah rumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dan tidak menemukan barang berharga karena merasa kesal kemudian mengambil 1 (satu) buah kayu broti yang berada dirumah tersebut dan mengarahkannya ke arah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu sambil mengatakan “mana kau tarok uang kau” karena merasa terancan dan ketakutan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu mengatakan “iya-iya ambil” dan terdakwa langsung menggeledaha kantong dan celananya, terdakwa menemukan uang sejumlah Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa kembali mengancam saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dengan mengarahkan kayu broti yang terdakwa pegang, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu sambil membuat Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.16 WIB terdakwa kembali datang kerumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dan langsung masuk kedalam saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dengan cara seperti sebelumnya namun saat saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu akan keluar terdakwa langsung menarik tangannya secara paksa kedalam rumah dan membawanya masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa langsung mengacungkan gunting ke arah perut saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang memang sudah dibawa oleh terdakwa, lalu terdakwa meminta uang kepada saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu memberikan uang sebesar Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah), merasa kurang puas terdakwa kembali mengancam saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dengan mengarahkan gunting tersebut ke perut saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu sambil mengatakan “mana lagi duit mu”, karena dibawah ancaman terdakwa menunjukan 1 (satu) kantong plastik yang ada didinding kamar, didalam kantong plastik tersebut berisikan uang sejumlah Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa kabur melarikan diri meninggalkan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa JUVI RIYADI Alias JUFRI Bin RUDI HARTONO pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Perniagaan, Gang Duku, RT-021/RW-006, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah diingat lagi oleh terdakwa atau pada bulan Juni tahun 2025 terdakwa duduk bersama temanya yang bernama sdr. Jiko (DPO) duduk disimpang Jalan Gajah Mada, kemudian sdr. Jiko mengajak terdakwa untuk mengambil uang saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang mana sdr. Jiko menceritakan sebelumnya sdr. Jiko mendapat uang sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dari saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Jiko langsung menuju kerumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang beralamat di Jalan Perniagaan, Gang Duku, RT-021/RW-006, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi, terdakwa langsung bertemu dengan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang saat itu sedang duduk didepan rumahnya, lalu terdakwa langsung masuk sambil mengatakan “mana uang mu”, karena ketakutan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu langsung mengeluarkan uang dari kantong celananya sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan sdr. Jiko langsung pergi kemudian uang tersebut dibagi dua oleh terdakwa yang mana setengahnya terdakwa berikan kepada sdr. Jiko  

 

  • Bahwa selanjutnya pada  hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 20.06 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Jiko kembali datang kerumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang sdr Jiko menunggu diluar rumah, sedangkan terdakwa masuk melalui kolong rumah dan mencoba untuk mencongkel lantai papa rumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu, kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki dari dalam rumah, mendengar hal tersebut terdakwa langsung keluar dari kolong rumah menuju pintu depan rumah, pada saat saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu akan membuka pintu terdakwa langsung masuk sambil mendorong pintu tersebut menuju kamar saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu untuk mencari uang namun terdakwa tidak menemukan nya, lalu saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu datang menghampiri terdakwa dengan raut wajah ketakutan, lalu terdakwa menggeledah semua kantong celana dan baju saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang mana terdakwa menemukan uang sebesar Rp260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil uang tersebut sambil mengancam dan mengatakan kepada saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu “jangan kau teriak”, setelah itu terdakwa langsung kabur bersama sdr. Jiko.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 23.20 WIB terdakwa kembali kerumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu tersebut dengan cara yang sama dengan yang sebelumnya, lalu terdakwa lanngsung menggeledah rumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dan tidak menemukan barang berharga karena merasa kesal kemudian mengambil 1 (satu) buah kayu broti yang berada dirumah tersebut dan mengarahkannya ke arah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu sambil mengatakan “mana kau tarok uang kau” karena merasa terancan dan ketakutan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu mengatakan “iya-iya ambil” dan terdakwa langsung menggeledaha kantong dan celananya, terdakwa menemukan uang sejumlah Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa kembali mengancam saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dengan mengarahkan kayu broti yang terdakwa pegang, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu sambil membuat Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.16 WIB terdakwa kembali datang kerumah saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dan langsung masuk kedalam saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dengan cara seperti sebelumnya namun saat saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu akan keluar terdakwa langsung menarik tangannya secara paksa kedalam rumah dan membawanya masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa langsung mengacungkan gunting ke arah perut saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu yang memang sudah dibawa oleh terdakwa, lalu terdakwa meminta uang kepada saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu memberikan uang sebesar Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah), merasa kurang puas terdakwa kembali mengancam saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu dengan mengarahkan gunting tersebut ke perut saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu sambil mengatakan “mana lagi duit mu”, karena dibawah ancaman terdakwa menunjukan 1 (satu) kantong plastik yang ada didinding kamar, didalam kantong plastik tersebut berisikan uang sejumlah Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa kabur melarikan diri meninggalkan saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ing Lie Alias Chai Huat Alias Chaiu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368  ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya