Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.ario kirana welpy
TOTO VIRMANTO Alias TOTO Bin SAUFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 509/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-617/L.4.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTO VIRMANTO Alias TOTO Bin SAUFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan      

 

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa TOTO VIRMANTO Alias TOTO Bin SAUFI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 16.46 WIB saat itu terdakwa sedang berada dirumha yang di Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa pesan Whatshap dari sdr. Rendi Alias Black (DPO) yang mengatakan “ada buah (sabu)” dijawab oleh terdakwa “ada” lalu dijawab oleh sdr. Rendi Alias Black “enaknya to?” lalu dijawab terdakwa “cobal lah, tunggu dirumah ijul, aku masang baju dulu” lalu terdakwa terdakwa “berapa?” dan dijawab kembali oleh sdr. Rendi Alias Black “seperempat atau setengah mungkin to, ini aku mau gerak” kemudian terdakwa keluar dari rumah dan menunggu diteras rumah tak lama kemudian datang sdr. Rendy Alias Black bersama dengan temannya yang bernama sdr. Dipo (DPO) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa mengajak sdr. Rendi Alias Black untuk masuk kedalam rumah, setelah didalam rumah terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada sdr. Rendi Alias Black, kemudian sdr. Rendi Alias Black menanyakan berapa harga 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dijawab oleh terdakwa Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sdr. Rendi Alias Black menawar dan meminta membayar dengan harga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. Rendi Alias Black untuk mentransfer uang tersebut ke akun Dana miliknya, kemudian sdr. Rendi Alias Black meminjam alat hisap sabu bong, lalu terdakwa menyuruh sdr. Rendi Alias Black untuk meminjam alat hisap tersebut ke yang punya rumah sdr. Ijul, selanjutya sdr. Rendi Alias Black pergi kebelakang rumah mengambil bong tersebut, setelah itu sdr. Rendi Alias Black bersama temannya sdr. Dipo (DPO) menghisap bersama diruang tamu, sedangkan terdakwa berdiri didepan pintu rumah, pada saat bersamaan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa melihat Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Mujiono, saksi Helmika Suradi Amri dan saksi Rafira Siswan sedang melintas dan melihat ke arah terdakwa, karena takut terdakwa langsung kabur keluar rumah menuju jalan namun terdakwa langsung dikejar oleh saksi Helmika dan saksi Rafira Siswandi, sedangkan sdr. Rendi Alias Black dan sdr. Dipo ikut juga melarikan diri, setelah itu terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Helmika dan saksi Rafira Siswandi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh salah satu warga yakni saksi Rizki, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di lantai yang mana narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sempat dijual oleh terdakwa kepada sdr. Rendi Alias Black, lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet emas berukuran sedang berwarna merah berisikan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna merah, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bungkus kotak rokok surya berisikan 24 (dua) puluh empat plastik klip bening merah kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah bong/alat hisap dan 1 (satu) buah dmpet hitam merk Orenxi berisikan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), yang mana diakui terdakwa bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli dari seseorang yang bernama yang sering dipanggil Biawak yang beralamat didaerah Jalan Pusara Hulu, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.       

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,51 gr (nol koma lima puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 218/14324/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Welna Manjasari, SH selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2547/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,51 gr (nol koma lima puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 3554/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3555/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

          SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa TOTO VIRMANTO Alias TOTO Bin SAUFI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 16.46 WIB saat itu terdakwa sedang berada dirumha yang di Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa pesan Whatshap dari sdr. Rendi Alias Black (DPO) yang mengatakan “ada buah (sabu)” dijawab oleh terdakwa “ada” lalu dijawab oleh sdr. Rendi Alias Black “enaknya to?” lalu dijawab terdakwa “cobal lah, tunggu dirumah ijul, aku masang baju dulu” lalu terdakwa terdakwa “berapa?” dan dijawab kembali oleh sdr. Rendi Alias Black “seperempat atau setengah mungkin to, ini aku mau gerak” kemudian terdakwa keluar dari rumah dan menunggu diteras rumah tak lama kemudian datang sdr. Rendy Alias Black bersama dengan temannya yang bernama sdr. Dipo (DPO) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa mengajak sdr. Rendi Alias Black untuk masuk kedalam rumah, setelah didalam rumah terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada sdr. Rendi Alias Black, kemudian sdr. Rendi Alias Black menanyakan berapa harga 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dijawab oleh terdakwa Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sdr. Rendi Alias Black menawar dan meminta membayar dengan harga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. Rendi Alias Black untuk mentransfer uang tersebut ke akun Dana miliknya, kemudian sdr. Rendi Alias Black meminjam alat hisap sabu bong, lalu terdakwa menyuruh sdr. Rendi Alias Black untuk meminjam alat hisap tersebut ke yang punya rumah sdr. Ijul, selanjutya sdr. Rendi Alias Black pergi kebelakang rumah mengambil bong tersebut, setelah itu sdr. Rendi Alias Black bersama temannya sdr. Dipo (DPO) menghisap bersama diruang tamu, sedangkan terdakwa berdiri didepan pintu rumah, pada saat bersamaan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa melihat Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Mujiono, saksi Helmika Suradi Amri dan saksi Rafira Siswan sedang melintas dan melihat ke arah terdakwa, karena takut terdakwa langsung kabur keluar rumah menuju jalan namun terdakwa langsung dikejar oleh saksi Helmika dan saksi Rafira Siswandi, sedangkan sdr. Rendi Alias Black dan sdr. Dipo ikut juga melarikan diri, setelah itu terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Helmika dan saksi Rafira Siswandi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh salah satu warga yakni saksi Rizki, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di lantai yang mana narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sempat dijual oleh terdakwa kepada sdr. Rendi Alias Black, lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet emas berukuran sedang berwarna merah berisikan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna merah, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bungkus kotak rokok surya berisikan 24 (dua) puluh empat plastik klip bening merah kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah bong/alat hisap dan 1 (satu) buah dmpet hitam merk Orenxi berisikan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), yang mana diakui terdakwa bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli dari seseorang yang bernama yang sering dipanggil Biawak yang beralamat didaerah Jalan Pusara Hulu, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.      

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,51 gr (nol koma lima puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 218/14324/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Welna Manjasari, SH selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2547/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,51 gr (nol koma lima puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 3554/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3555/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya