INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Rhl | 1.RAHMAN 2.MAHENDRA FAKHRI 3.AGUS SALIM 4.RUGIANTORO |
1.BUPATI ROKAN HILIR SELAKU PEMEGANG SAHAM PT.SARANA PEMBANGUNAN ROKAN HILIR (PERSERODA) 2.TISWARNI 3.RAHMAD HIDAYAT 4.ZULPAKAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2025/PN Rhl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 23 tanggal 10 Mei 2024 oleh M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn. notaris di Pekanbaru, Pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 10-05-2024 Nomor AHU-0032962.AH.01.01.Tahun 2024 adalah sah menurut hukum ;
3. Menyatakan Akta RUPS Nomor 60 Tanggal 23 Januari 2025 adalah sah menurut hukum ;
4. Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan kedudukan Para Penggugat seperti semula sesuai dengan Akta Nomor 60 Tanggal 23 Januari 2025 ;
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
6. Menyatakan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) tanggal 24 April 2025 tentang pengangkatan Tergugat II selaku Komisaris Utama dan Tergugat III selaku Direktur Umum dan Tergugat IV selaku Direktur Pengembangan adalah batal demi hukum ;
7. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) Nomor : 13/2025 tanggal 29 April 2025 adalah batal demi hukum ;
8. Menyatakan Pengesahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 30 April 2025 Nomor AHU-0027818.AH.01.02.Tahun 2025 diterbitkan Turut Tergugat II adalah cacat hukum ;
9. Menyatakan batal demi hukum :
a. Surat Nomor : 539/DK-PT.SPRH/IV/2025/03 tanggal 30 April 2025 hal Undangan RUPS Luar Biasa untuk Direktur Utama PT.SPRH,
b. Surat Nomor : 539/DK-PT.SPRH/IV/2025/03 tanggal 30 April 2025 hal Undangan RUPS Luar Biasa untuk Jajaran Direksi PT.SPRH
c. Akta Nomor 01 tanggal 02 Juli 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda)
d. Seluruh dokumen surat-surat atas nama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) yang ditandatangani oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp.2.328.366.176,- ((Dua Milyar Tiga Ratus Duapuluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) yang dibayarkan pada PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) secara tunai dan sekaligus ;
11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) ;
12. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Namun akan tetapi bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |