Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
535/Pid.B/2025/PN Rhl elsa karina Br gultom MHD DAHYAR FAHMI Als FAHMI Bin DEBOY (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 535/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-653/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD DAHYAR FAHMI Als FAHMI Bin DEBOY (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa Terdakwa MHD DAHYAR FAHMI Als FAHMI Bin DEBOY (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapi-api Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa memanggil Saksi MUHAMMAD ZAKY yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam lis hijau Nomor Polisi B 6428 PVZ Nomor Rangka MH1JBE110DK596542 Nomor Mesin JBE1E1583151 milik Saksi EFFENDI dengan tujuan agar Saksi MUHAMMAD ZAKY mengantar Terdakwa ke tempat orang tua Sdr. ILID lalu ke ram sawit milik Sdr. RUDI yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapi-api Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, namun dikarenakan Sdr. RUDI akan berada di ram sawit tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, maka Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD ZAKY terlebih dahulu makan di warung makan sekitar jembatan JUMRAH yang bertempat di Jalan Lintas Bagansiapi-api Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Saat di warung makan tersebut sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD ZAKY dengan tujuan mau kembali  ke ram sawit Sdr. RUDI untuk meminjam uang, sehingga Saksi MUHAMMAD ZAKY menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa menjual sepeda motor tersebut ke orang yang tidak Terdakwa kenal di pinggir Jalan Lintas Sumatra Kulim KM. 17 seharga Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor kepada Saksi MUHAMMAD ZAKY sampai saat ini.-------------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Saksi EFFENDI mengalami kerugian sekitar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MHD DAHYAR FAHMI Als FAHMI Bin DEBOY (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapi-api Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa memanggil Saksi MUHAMMAD ZAKY yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam lis hijau Nomor Polisi B 6428 PVZ Nomor Rangka MH1JBE110DK596542 Nomor Mesin JBE1E1583151 milik Saksi EFFENDI dengan tujuan agar Saksi MUHAMMAD ZAKY mengantar Terdakwa ke tempat orang tua Sdr. ILID lalu ke ram sawit milik Sdr. RUDI yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapi-api Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, namun dikarenakan Sdr. RUDI akan berada di ram sawit tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, maka Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD ZAKY terlebih dahulu makan di warung makan sekitar jembatan JUMRAH yang bertempat di Jalan Lintas Bagansiapi-api Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Saat di warung makan tersebut sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD ZAKY dengan tujuan mau kembali  ke ram sawit Sdr. RUDI untuk meminjam uang, sehingga Saksi MUHAMMAD ZAKY menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa menjual sepeda motor tersebut ke orang yang tidak Terdakwa kenal di pinggir Jalan Lintas Sumatra Kulim KM. 17 seharga Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah).-------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Saksi EFFENDI mengalami kerugian sekitar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya