| Petitum | 
				
 - Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah Tepat dan Beralasan; 
 
 - Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Benar; 
 
 - Menyatakan Pelawan  adalah Pemilik yang sah dari tanah seluas 2 (Dua) hektar beserta tanaman yang ada diatasnya yang terletak di RT.04/RW.03,Dusun III Kepenghuluan Putat,Kecamatan Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau yang sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi,Register Kepenghuluan Putat Nomor: 974/SKGR/KP/III/2008,tanggal 23 Maret 2008 atasnama Yenny, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------
 
 
 - Utara     dengan tanah Darmadi          = 200 Meter
 
 - Timur     dengan tanah Stephen           = 100 Meter
 
 - Selatan   dengan tanah Kongkimlun       = 200 Meter
 
 - Barat     dengan tanah Hermanto.C       = 100 Meter
 
 
  
 - Memerintahkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk tidak menerbitkan Penetapan Eksekusi terhadap objek Perkara Putusan Nomor:1572K/Pdt/2019 Jo Nomor:214/Pdt/2017PT.Pbr Jo Nomor. 5/Pdt.G/2016/PN.Rhl,sepanjang mengenai bidang tanah milik Pelawan yang tercantum dalam petitum diatas; 
 
 - Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
 
 - Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. 
 
  |