| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 553/Pid.Sus/2025/PN Rhl | MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. | M. ADE HUSAINI Alias CIMENG Bin (Alm) HASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 553/Pid.Sus/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-688/L.4.20/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa M. ADE HUSAINI Alias CIMENG Bin (Alm) HASAN pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di jalan Khotib Yahya RT.001/RW.001 Kep. Bagan Ssinembah, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- --- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa yang pada saat itu berada di luar rumah, saat melarikan diri Terdakwa lari ke dalam rumah sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe ke atas lemari Terdakwa namun saat Terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe tersebut Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melihat Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip merah yang dipecah oleh Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000,-, 10 (sepuluh paket) seharga Rp.150.000,-, 4 (empat) paket seharga Rp.200.000,-, dan 4 (empat) paket seharga Rp.400.000,- dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat sebagai pembungkus yang berisi daun ganja kering dan 1 (satu) kaca pirex kemudian ditemukan 1 (satu) plastik asoi warna hijau yang berisi beberapa bungkus plastik klip merah yang ditemukan di rak lemari ruang tamu milik Terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 698.000,- dan 1 (satu) buah handphone Android Merk Oppo warna hitam yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari sdr HERMAN di daerah paket F Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan saat bertemu dipinggir jalan diserahkan oleh sdr. HERMAN kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 25 (dua puluh lima) gram. - Bahwa sesuai dengan :
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa M. ADE HUSAINI Alias CIMENG Bin (Alm) HASAN pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di jalan Khotib Yahya RT.001/RW.001 Kep. Bagan Ssinembah, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- --- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa yang pada saat itu berada di luar rumah, saat melarikan diri Terdakwa lari ke dalam rumah sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe ke atas lemari Terdakwa namun saat Terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe tersebut Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melihat Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip merah yang dipecah oleh Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000,-, 10 (sepuluh paket) seharga Rp.150.000,-, 4 (empat) paket seharga Rp. 200.000,-, dan 4 (empat) paket seharga Rp.400.000,- dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat sebagai pembungkus yang berisi daun ganja kering dan 1 (satu) kaca pirex kemudian ditemukan 1 (satu) plastik asoi warna hijau yang berisi beberapa bungkus plastik klip merah yang ditemukan di rak lemari ruang tamu milik Terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 698.000,- dan 1 (satu) buah handphone Android Merk Oppo warna hitam yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari sdr HERMAN di daerah paket F Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan saat bertemu dipinggir jalan diserahkan oleh sdr. HERMAN kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 25 (dua puluh lima) gram. - Bahwa sesuai dengan :
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
DAN KEDUA -----Bahwa Terdakwa M. ADE HUSAINI Alias CIMENG Bin (Alm) HASAN pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di jalan Khotib Yahya RT.001/RW.001 Kep. Bagan Ssinembah, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- --- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa yang pada saat itu berada di luar rumah, saat melarikan diri Terdakwa lari ke dalam rumah sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe ke atas lemari Terdakwa namun saat Terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe tersebut Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melihat Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip merah yang dipecah oleh Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000,-, 10 (sepuluh paket) seharga Rp.150.000,-, 4 (empat) paket seharga Rp. 200.000,-, dan 4 (empat) paket seharga Rp.400.000,- dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat sebagai pembungkus yang berisi daun ganja kering dan 1 (satu) kaca pirex kemudian ditemukan 1 (satu) plastik asoi warna hijau yang berisi beberapa bungkus plastik klip merah yang ditemukan di rak lemari ruang tamu milik Terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 698.000,- dan 1 (satu) buah handphone Android Merk Oppo warna hitam yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari sdr HERMAN di daerah paket F Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan saat bertemu dipinggir jalan diserahkan oleh sdr. HERMAN kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 25 (dua puluh lima) gram. - Bahwa sesuai dengan :
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
