Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.SURYA ANANDA, SH
SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-280/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

 

---Bahwa Terdakwa SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi Rinaldi Alias ADI Bin SAHKORI dan Sdr. HENDRI (DPO) pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat  Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib Saksi Rinaldi alias Aldi Bin Sahkori mendatangi Rumah Terdakwa dengan tujuan membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. Hendri (DPO) yang sedang duduk di depan rumah, sementara Terdakwa sedang duduk diruang tamu setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi Rinaldi alias Aldi Bin Sahkori langsung menyendok Narkotika jenis sabu dari dalam 1 (Satu) bungkus plastik bening sedang kedalam plastik kecil, dimana sebelumnya Narkotika jenis sabu tersebut Sdr. Hendri (DPO) simpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil.

---Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 seira pukul 13.30 Wib Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudianpada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring langsung mengamankan Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori yang sedang duduk di depan rumah ingin membeli Narkotika Jenis Sabu, serta mengamankan Terdakwa yang berada di dalam rumah.

---Bahwa selanjutnya Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori yang disaksikan oleh Saksi Srigani alias Seri Bin Ujang Said (Alm) selaku Ketua RT, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori dan disekitar tempat Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil klip merah kosong, di dalam saku depan sebelah kanan celana Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang dua puluh ribu rupiah satu lembar dan pecahan uang sepukuh ribu rupiah sebanyak dua lembar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (Satu) buah mancis di saku depan sebelah kanan celana Terdakwa, kemudian di dalam kamar Terdakwa  tepatnya di lantai kamar Terdakwa ditemukan barang bukti barupa 1 (Satu) bungkus  plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 9 (Sembilan bungkus plastoik bening ukuran ssedang klip merah kosong dan diatas lemari ditemukan 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau. Kemudian dilakukan Penggeledahan disekitar rumah milik Terdakwa dan di samping rumah tepatnya di bawah  jendela kamar milik Sdr. Hendri (DPO) ditemukan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran butiran kristal Narkotika Jenis sabu, dan di luar rumah ditemukan 1 (Satu) buah timbangan digital merek Hiranic warna silver.

----Bahwa kemudian Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring  melakukan intograsi terhadap Terdakwa dan Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran kristal Narkotika Jenis sabu, dimana Terdakwa dan Saksi Rinaldi Alias Adi Bin Sukhori mengakui bahwa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran kristal Narkotika Jenis sabu   merupakan Narkotika jenis Sabu yang akan di beli oleh Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sukhori dari Sdr. Hendri (DPO). Kemudian Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (Satu) buah mancis, 1 (Satu) bungkus  plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 9 (Sembilan bungkus plastoik bening ukuran sedang klip merah kosong,  1 (satu) buah sendok plastik warna hijau dan 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver merk Harnic adalah milik Terdakwa, yang mana sebelumnya Terdakwa membuang 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver merk Harnic pada saat Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring datang kerumah, dimana  timbangan tersebut biasanya Sdr. Hendri (DPO) gunakan untuk menimbang Narkotika Jenis Sabu, sementara Terdakwa merupaka orang yang menerima uang dari pembeli Narkotika jenis sabu yang datang ke rumah Terdakwa.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 121/14324/II/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Bagan Siapiapi dan ditandatangani oleh Saudara Melyandri menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0.71 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0566/NNF/2025   tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA.Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0809/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa Terdakwa SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi RINALDI Alias ADI Bin SAHKORI dan Sdr. HENDRI (DPO) tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

       

KEDUA

 

---Bahwa Terdakwa SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi Rinaldi Alias ADI Bin SAHKORI dan Sdr. HENDRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 seira pukul 13.30 Wib Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudianpada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring langsung mengamankan Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori yang sedang duduk di depan rumah ingin membeli Narkotika Jenis Sabu, serta mengamankan Terdakwa yang berada di dalam rumah.

---Bahwa selanjutnya Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori yang disaksikan oleh Saksi Srigani alias Seri Bin Ujang Said (Alm) selaku Ketua RT, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori dan disekitar tempat Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil klip merah kosong, di dalam saku depan sebelah kanan celana Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang dua puluh ribu rupiah satu lembar dan pecahan uang sepukuh ribu rupiah sebanyak dua lembar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (Satu) buah mancis di saku depan sebelah kanan celana Terdakwa, kemudian di dalam kamar Terdakwa  tepatnya di lantai kamar Terdakwa ditemukan barang bukti barupa 1 (Satu) bungkus  plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 9 (Sembilan bungkus plastoik bening ukuran ssedang klip merah kosong dan diatas lemari ditemukan 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau. Kemudian dilakukan Penggeledahan disekitar rumah milik Terdakwa dan di samping rumah tepatnya di bawah  jendela kamar milik Sdr. Hendri (DPO) ditemukan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran butiran kristal Narkotika Jenis sabu, dan di luar rumah ditemukan 1 (Satu) buah timbangan digital merek Hiranic warna silver.

----Bahwa kemudian Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring  melakukan intograsi terhadap Terdakwa dan Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sahkori terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran kristal Narkotika Jenis sabu, dimana Terdakwa dan Saksi Rinaldi Alias Adi Bin Sukhori mengakui bahwa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran kristal Narkotika Jenis sabu   merupakan Narkotika jenis Sabu yang akan di beli oleh Saksi Rinaldi alias Adi Bin Sukhori dari Sdr. Hendri (DPO). Kemudian Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (Satu) buah mancis, 1 (Satu) bungkus  plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 9 (Sembilan bungkus plastoik bening ukuran ssedang klip merah kosong,  1 (satu) buah sendok plastik warna hijau dan 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver merk Harnic adalah milik Terdakwa, yang mana sebelumnya Terdakwa membuang 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver merk Harnic pada saat Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring datang kerumah, dimana  timbangan tersebut biasanya Sdr. Hendri (DPO) gunakan untuk menimbang Narkotika Jenis Sabu, sementara Terdakwa merupaka orang yang menerima uang dari pembeli Narkotika jenis sabu yang datang ke rumah Terdakwa.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 121/14324/II/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Bagan Siapiapi dan ditandatangani oleh Saudara Melyandri menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0.71 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0566/NNF/2025   tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA.Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0809/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa Terdakwa SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi RINALDI Alias ADI Bin SAHKORI dan Sdr. HENDRI (DPO) tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa Terdakwa SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi RINALDI Alias ADI Bin SAHKORI dan Sdr. HENDRI (DPO)  tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya