INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 9/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai | CV. DWI KARYA JAYA | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 149.544.826,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 149.544.826 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah); 4. Menyita seluruh Aset Tergugat sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo etbono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	