Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa WARDI SITORUS Alias WARDI Bin IRWANSYAH SITORUS pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Suhardi (DPO) dengan mengatakan “nanti aku mau ngambil buah lagi man, soalnya punya ku udah habis”, kemudian sdr. Suhardi berkata “nanti kalau mau ngambil kemari aja ya di”, selanjtnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa pergi menjumpai sdr. Suhardi dirumahnya yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah sdr. Suhardi, terdakwa langsung masuk kedalam rumah tepatnya dikamar belakang rumah tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. Suhardi, lalu sdr. Suhardi memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran yang dibeli terdakwa seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli tujuannya untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni sekira pukul 00.15 WIB setelah menerima narkotika jenis sabu terdakwa langsung pulang, saat terdakwa mau keluar dari dalam rumah sdr. Suhardi terdakwa langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hulir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya, namun sdr. Suhardi (DPO) berhasil kabur melarikan diri dari pintu belakang rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksi Ketua RT setempat saksi Rustam Efendi, ditemukan didalam tas sandang warna hitam lis hijau yang dipakai oleh terdakwa didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil yang dilakban warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok skop, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam ditemukan didalam kantong celana terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah sdr. Suhardi (DPO) ditemukan 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan warna hitam merah yang berserak dilantai kamar belakang rumah sdr. Suhardi (DPO) yang merupakan milik sdr. Suhardi, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 114/10278/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2030/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 1125/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 10 ml (sepuluh mili liter) dengan nomor barang bukti 2796/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa WARDI SITORUS Alias WARDI Bin IRWANSYAH SITORUS pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kel/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WIB saat terdakwa mau keluar dari dalam rumah sdr. Suhardi (DPO) terdakwa langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hulir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya, namun sdr. Suhardi (DPO) berhasil kabur melarikan diri dari pintu belakang rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksi Ketua RT setempat saksi Rustam Efendi, ditemukan didalam tas sandang warna hitam lis hijau yang dipakai oleh terdakwa didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil yang dilakban warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok skop, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam ditemukan didalam kantong celana terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah sdr. Suhardi (DPO) ditemukan 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan warna hitam merah yang berserak dilantai kamar belakang rumah sdr. Suhardi (DPO) yang merupakan milik sdr. Suhardi, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 114/10278/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2030/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 1125/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 10 ml (sepuluh mili liter) dengan nomor barang bukti 2796/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |