1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir Pemohon pada dokumen administrasi kependudukan Pemohon yaitu: Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1407-LT-14062013-0303 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 27 Agustus 2021, Kartu Keluarga Nomor: 1407152708210002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 27 Agustus 2021, dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 140701241202004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 12 Mei 2020, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir yang semula tertulis tahun 2002 menjadi tahun 2003;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon. |