Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-261/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2HADE RACHMAT DANIEL
3PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) bersama-sama dengan WEDI (DPO) dan KIKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Km.12 Lokasi SO BLM 510 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Provinsi Riau tepatnya di belakang kolam Alip atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama dengan WEDI (DPO) dan sdr KIKI (DPO) melakukan pencurian kembali di Balam KM. 12 tepatnya di belakang Tengki bersama dengan sdr WEDI (DPO) dan KIKI (DPO) dan mengambil tembaga yang berada di dalam kabel surface dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi milik WEDI (DPO) dengan cara WEDI (DPO) dan KIKI (DPO) memotong kabel untuk mengeluarkan tembaga yang ada di dalam kabel tersebut dan setelah terbuka Terdakwa WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) langsung mengambil tembaga tersebut dan menjualnya kepada sdr TEBAH dengan harga senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak keamanan PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) di rumah Terdakwa Jl. Lintas Riau – Sumut Balam Km. 12 Lokasi 510 SO BLM, Kep. Bangko Jaya, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau dan di bawa ke Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) mengambil  tembaga dari kabel surface mengakibatkan PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) mengalami kerugian secara materiil yang diperkirakan senilai Rp.26.490.000,-(dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) bersama-sama dengan WEDI (DPO) dan KIKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Km.12 Lokasi SO BLM 510 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Provinsi Riau tepatnya di belakang kolam Alip atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama dengan WEDI (DPO) dan sdr KIKI (DPO) melakukan pencurian kembali di Balam KM. 12 tepatnya di belakang Tengki bersama dengan sdr WEDI (DPO) dan KIKI (DPO) dan mengambil tembaga yang berada di dalam kabel dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi milik WEDI (DPO) dengan cara WEDI (DPO) dan KIKI (DPO) memotong kabel surface untuk mengeluarkan tembaga yang ada di dalam kabel tersebut dan setelah terbuka Terdakwa WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) langsung mengambil tembaga tersebut dan menjualnya kepada sdr TEBAH dengan harga senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak keamanan PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) di rumah Terdakwa Jl. Lintas Riau – Sumut Balam Km. 12 Lokasi 510 SO BLM, Kep. Bangko Jaya, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau dan di bawa ke Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) mengambil  tembaga dari kabel surface mengakibatkan PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) mengalami kerugian secara materiil yang diperkirakan senilai Rp.26.490.000,-(dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). 

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya