Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.NADINI CISTA, S.H.
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-324/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2NADINI CISTA, S.H.
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       PRIMAIR

       --------------Bahwa ia Terdakwa REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Lobai Abu Kelurahan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal Pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sabu dengan sdr Haris (DPO) dengan kesepakatan berjumpa di Jalan Mahato KM 8 sesampainya terdakwa berjumpa dengan sdr Haris (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr Haris (DPO) kemudian sdr Haris (DPO) meninggalkan terdakwa untuk menjemput pesanan narkotika jenis sabu sabu tersebut, setelah ½ Jam kemudian lalu sdr haris (DPO) datang menjumpai terdakwa yang sedang menunggu di Jalan Mahato Km 8 lalu menyerahkan sebanyak 5 Gram Paket narkotika jenis sabu sabu.
  • Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 11.00 Wib didapat Informasi bahwa di Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Saksi Pedian sinaga, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkaian Penyelidikan, sekira jam 17.00 wib Saksi Pedian sinaga, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Lobai Abu Kelurahan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN di temukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik bening berbagai ukuran Klip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet berwarna putih dan  dilakukan penggeledahan di tempat tertutup lainya ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sekop, 1 (satu) unit handphone Android merek Tecno berwarna Hitam, Puluhan Plastik bening klip merah kosong, dan Uang tunai sejumlah Rp. 140.000 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), lalu dilakukan Introgasi tehadap Terdakwa REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari Sdr. RAIS (dalam lidik), Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut.
  • bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu setiap 1 (Satu) gramnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan jika terjual semua 5 (lima) Gram tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0704/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 1002/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1003/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan psikotropika;

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 039/10278/ 2025 tanggal  19 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 21 (Dua Puluh Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.91 (Satu Koma sembilan Puluh Satu) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :             

---------Bahwa ia Terdakwa REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Lobai Abu Kelurahan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

      

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 11.00 Wib didapat Informasi bahwa di Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Saksi Pedian sinaga, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkaian Penyelidikan, sekira jam 17.00 wib Saksi Pedian sinaga, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Lobai Abu Kelurahan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN di temukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik bening berbagai ukuran Klip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet berwarna putih dan  dilakukan penggeledahan di tempat tertutup lainya ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sekop, 1 (satu) unit handphone Android merek Tecno berwarna Hitam, Puluhan Plastik bening klip merah kosong, dan Uang tunai sejumlah Rp. 140.000 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), lalu dilakukan Introgasi tehadap Terdakwa REZA ALSAS Alias REZA Bin ALI SYAHDAN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari Sdr. RAIS (dalam lidik), Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0704/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 1002/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1003/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan psikotropika;

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 039/10278/ 2025 tanggal  19 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 21 (Dua Puluh Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.91 (Satu Koma sembilan Puluh Satu) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya