Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.ILHAM PRADANA,S.H
RADEN DEDI PERDANA HASIBUAN Alias RADEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-278/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN DEDI PERDANA HASIBUAN Alias RADEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

---Bahwa terdakwa RADEN DEDI PERDANA ALIAS RADEN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander berhasil mengamankan terdakwa, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander dengan didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan berhasil ditemukan di dalam kantong celana belakang terdakwa yakni barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam gubuk tempat terdakwa berada serta ditemukan di lantai gubuk yakni barang bukti berupa 1 (satu) bunkus plastic sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastic yang berisi bungkusan plastic klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan uang berjumlah Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

---Atas penemuan barang bukti terkait narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang diperoleh dari saudara AAN (DPO) dengan cara dititipkan kepada terdakwa, dimana dalam hal ini terdakwa bekerja kepada saudara AAN (DPO) sebagai orang yang membantu saudara AAN (DPO) untuk menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli serta terdakwa juga sebagai orang yang menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 24/10278/2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Winfrid Tarihoran menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastic kecil narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,44 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0822/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA. M. Fajmi Zulkaham,S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik  AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan  pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0954/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa terdakwa RADEN DEDI PERDANA ALIAS RADEN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander berhasil mengamankan terdakwa, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander dengan didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan berhasil ditemukan di dalam kantong celana belakang terdakwa yakni barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam gubuk tempat terdakwa berada serta ditemukan di lantai gubuk yakni barang bukti berupa 1 (satu) bunkus plastic sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastic yang berisi bungkusan plastic klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan uang berjumlah Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

---Atas penemuan barang bukti terkait narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang diperoleh dari saudara AAN (DPO) dengan cara dititipkan kepada terdakwa yang kemudian disimpan oleh terdakwa.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 24/10278/2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Winfrid Tarihoran menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik sedang narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastic kecil narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,44 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0822/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA. M. Fajmi Zulkaham,S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik  AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan  pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0954/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya