INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 5/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | Sughesti Oktaviani | Mustakin | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan yang diletakkan dalam perkara aquo; 
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kebendaan milik Tergugat; 
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
5. Menyatakan perbuatan tergugat yang mengendarai mobil dan menabrak Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau memperbaiki Keadaan Fisik Penggugat seperti bibir atas, Gigi Depen Bagian Atas, dan Tulang Belakang Bagian Pinggang dalam keadaan semula; 
7. Menghukum Tergugat untuk memberikan dan atau mengganti Handpone merek Infinix Hot 11 milik Penggugat; 
8. Menghukum Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut: 
a. Kerugian materil sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah), ditambah dengan Jumlah kerugian Penggugat sebagai Pelayan dan penjual Rumah Makan Cucu Anduang sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan pelaksanaan putusan ini; 
b. Kerugian immateriil Rp 500.000.000,00 (Limaratus Juta rupiah) atas beban psikis yang diderita oleh Penggugat; 
9. Menghukum Tergugat dengan hukuman tambahan, berupa: penghukuman terhadap Tergugat secara tanggungg renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini; 
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi; 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 
- ex Aequo et Bono;  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	