Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Lita Warman
2.Nadini Cista, S.H.
3.ario kirana welpy
1.RENALDI Alias AAN Bin SUGENG
2.SUPARLI Alias KELIK Bin SARU
3.ANDRIAN Alias ANDRE Bin PONIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 520/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-626/L.4.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lita Warman
2Nadini Cista, S.H.
3ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDI Alias AAN Bin SUGENG[Penahanan]
2SUPARLI Alias KELIK Bin SARU[Penahanan]
3ANDRIAN Alias ANDRE Bin PONIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa terdakwa I RENALDI Alias AAN Bin SUGENG bersama-sama dengan terdakwa II SUPARLI Alias KELIK Bin SARU, terdakwa III ANDRIAN Alias ANDRE Bin PONIDI dan saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pini Anom, RT-032/RW-013, Kel/Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I RENALDI Alias AAN menelfon Terdakwa III ANDRIAN Alias ANDRE dengan berkata ”DIMANA KAU” dan terdakwa III jawab ”AKU DI RUMAH”, dan terdakwa I jawab ”AKU KE SITU YA”, kemudian Terdakwa I pergi kerumah Terdakwa III dengan membawa  1 (satu) buah tas warna hitam merk VOLCOM berisikan 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis sabu yang siap untuk dijual yang Terdakwa I dapatkan dari Terdakwa II SUPARLI Alias KELIK pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per-gramnya sehingga totalnya Rp 3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk berat sabu 5 gram yang dibeli oleh Terdakwa I. Setelah sampai dirumah Terdakwa III, Terdakwa I pun langsung mengajak terdakwa III dengan berkata ”AYOK KELUAR”, kemudian Terdakwa I dan terdakwa III pun berangkat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha King milik terdakwa III, untuk berkeliling di daerah seputaran daerah Balam Km-21, ditengah perjalanan sekira pukul 15.20 WIB, terdakwa I dihubungi oleh seseorang untuk membeli narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III berangkat menuju ke tempat yang telah dijanjikan oleh si pembeli tersebut yaitu daerah Balam Km-21, kemudian Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu pembeli tersebut pergi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I kembali ditelfon oleh seseorang yang tidak terdakwa I kenal, dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I dan terdakwa III bergerak menuju tempat pertemuan yang telah dijanjikan yang masih dalam daerah Balam Km-21, ketika terdakwa I dan terdakwa III berjumpa dengan pembeli tersebut, terdakwa I menyerahkan 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I dan terdakwa III  di dipinggir Jalan lintas Km-22 Balam, pada saat di pinggir jalan terdakwa III mendapatkan pesan whatsapp bahwa ada yang mau memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) sembari memperlihatkan chat Whatssap dari Handphone terdakwa III kepada Terdakwa I, kemudian terdakwa I menelphone terdakwa II SUPARLI Alisa KELIK, dengan berkata ”BANG INI ADA KAWAN SI ANDRE, MAU BELANJA 50 GRAM, CEMANA BANG LAYANI NGGAK?”, dan dijawab terdakwa II “YA UDAH LAYANI”, lalu terdakwa I menelpon seorang laki laki sebagai pemesan dengan terdakwa I berkata ”BANG ADA BARANGNYA, KESINILAH KAMI DEKAT INDOMARET”, setelah itu terdakwa I dan terdakwa III menunggu pembeli tersebut didepan Indomaret hingga beberapa selang waktu pembeli tersebut tidak kunjung datang, kemudian terdakwa I dan terdakwa III bergerak menuju kerumah saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Pini Anom, RT-032/RW-013, Kel/Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, terdakwa I dan terdakwa III langsung masuk kedalam rumah menuju ke dalam kamar dan berjumpa dengan saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, yang pada waktu itu sedang duduk dan bermain Handphone, lalu terdakwa I mengatakan ”NUNGGU BANG KELIK” dijawab saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman ”IYA”
  • Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa III pun duduk, yang selanjutnya terdakwa I mengambil barang paketan sabu milik terdakwa I dari sebuah tas sandang yang terdakwa I bawa sebelumnya, setelah itu terdakwa I dengan menggunakan bong mengkonsumsinya secara bersama-sama dan bergantian dengan terdakwa III maupun dengan saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB di hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, terdakwa III kembali dihubungi oleh seorang pembeli yang memesan 50 gr (lima puluh gran) narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa III menyerahkan handphone kepada terdakwa I agar terdakwa I yang berbicara, pembeli tersebut berkata ”HALO BANG DIMANA KITA JUMPA” dan terdakwa I jawab ”DI INDOMARET AJA BANG KITA JUMPA”. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III berangkat menuju ketempat yang telah dijanjikan, tepat dipinggir jalan di Jalan Lintas Balam Km-21 dekat Indomaret, terdakwa I dan terdakwa III pun berjumpa pembeli tersebut, selanjutnya terdakwa I menelphone terdakwa II dengan mengatakan ”BANG INI ORANGNYA UDAH SAMPAI”, terdakwa II menjawab ”YA UDAH KERUMAH SI BUDI LAH, TUNGGU DISITU”, selanjutnya terdakwa I mengajak seoarang laki laki yang memesan sabu tersebut untuk turut ikut kerumah saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, sekira pukul 02.15 WIB sampailah terdakwa I dan terdakwa III di rumah saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, selanjutnya terdakwa I kembali menghubungi terdakwa II dengan mengatakan ”BANG AKU UDAH DI RUMAH BUDI” dan terdakwa II menjawab ”YA UDAH BENTAR TUNGGU SITU”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB, datanglah terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza dan masuk kedalam rumah saksi saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, dengan posisi terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman pada waktu itu sedang didalam kamar, lalu datang seorang laki laki yang memesan sabu tersebut, selanjutnya keluar dari kamar tempat para terdakwa berkumpul pada saat seorang laki laki pemesan tersebut sudah berada di luar kamar;
  • Bahwa tidak lama kemudian datang Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah, dan saksi Rio Feby Sanjaya, melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, sedangkan seorang laki laki pemesan shabu shabu tersebut sudah kabur melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setampat saksi Sukriadi, ditemukan dalam penguasaan terdakwa I yaitu sebuah tas sandang warna hitam merek Volcom yang didalamnya terdapat barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan butiran Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berlakban hitam, beberapa plastik kosong klip merah, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Volcom, 1 (satu) buah buku Not Book warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek Lacosta, Uang tunai sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam tipe A76, sedangkan dari terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek polo Amstar, 1 (satu) buah buku Not Book warna biru yang bertulisan catatan transaksi jual sabu, uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merek OPPO tipe A17K warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa nopol warna hitam. dan dari saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) unit handphone android merek Infinix tipe Hot warna biru, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek levis, dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dari terdakwa III ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone android merek OPPO tipe A16 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nopol warna biru hitam. Selanjutnya para terdakwa dan saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa I sebagai penjual dan pembeli serta sebagai pemilik dari 11 (sebelah) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, terdakwa II berperan sebagai pemasok ataupun bandar sabu yang dimiliki dari terdakwa I, terdakwa III merupakan teman dari terdakwa I yang ikut serta dalam pengambilan dan pengantaran transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa I, sedangkan dari saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, merupakan sebagai pemilik rumah tempat lokasi penangkapan dan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta sebagai pemakai narkotika jenis sabu yang dibeli dari terdakwa I.  
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 116/10278/2025 tanggal 13 Juni 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram), yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2031/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 2797/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 3 (tiga) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dan 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 2798-299-2801/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa I RENALDI Alias AAN Bin SUGENG bersama-sama dengan terdakwa II SUPARLI Alias KELIK Bin SARU, terdakwa III ANDRIAN Alias ANDRE Bin PONIDI dan saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Pini Anom, RT-032/RW-013, Kel/Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Pini Anom, RT-032/RW-013, Kel/Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan HilirTim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah, dan saksi Rio Feby Sanjaya, melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, sedangkan seorang laki laki pemesan shabu shabu tersebut sudah kabur melarikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setampat saksi Sukriadi, ditemukan dalam penguasaan terdakwa I yaitu sebuah tas sandang warna hitam merek Volcom yang didalamnya terdapat barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan butiran Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berlakban hitam, beberapa plastik kosong klip merah, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Volcom, 1 (satu) buah buku Not Book warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek Lacosta, Uang tunai sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam tipe A76, sedangkan dari terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek polo Amstar, 1 (satu) buah buku Not Book warna biru yang bertulisan catatan transaksi jual sabu, uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merek OPPO tipe A17K warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa nopol warna hitam. dan dari saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) unit handphone android merek Infinix tipe Hot warna biru, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek levis, dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dari terdakwa III ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone android merek OPPO tipe A16 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nopol warna biru hitam. kemudian pada saat terdakwa I di interogasi oleh saksi Ronal Siregar tentang narkotika sabu yang ditemukan pada diri terdakwa I, bahwa sabu tersebut terdakwa I peroleh dari terdakwa II dengan cara membelinya dengan sistem setoran, bahwa terdakwa I sudah sebanyak 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa II, sedangkan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Fuji dengan cara dibeli, selanjutnya para terdakwa dan saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa I sebagai penjual dan pembeli serta sebagai perantara atas kepemilikan dari 11 (sebelah) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sab8, terdakwa II berperan sebagai pemasok ataupun bos terdakwa I dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa III merupakan teman dari terdakwa I yang ikut serta dalam pengambilan dan pengantaran transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa I, sedangkan dari saksi Boedi Triana Sandhi Alias Budi Bin Tarsiman, merupakan sebagai pemilik rumah tempat lokasi penangkapan dan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta sebagai pemakai narkotika jenis sabu yang dibeli dari terdakwa I.  
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 116/10278/2025 tanggal 13 Juni 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram), yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2031/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 2797/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 3 (tiga) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dan 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 2798-299-2801/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.      
  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

          ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya