Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Rhl FRANSISKA ANDRIANI SIANTURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRANSISKA ANDRIANI SIANTURI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRVAN JHON MARTHIN SIMATUPANG SH MHFRANSISKA ANDRIANI SIANTURI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut secara keseluruhan;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan nama orang tua (ayah) pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 8.805/2005 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tanggal 5 Juli 2005 yaitu: semula tertulis FRANSISKA ANDRIANI SIANTURI, anak kedua dari suami-Istri: HARAMIAN SIANTURI dan ELBINA SITINDAON diperbaiki menjadi Telah lahir FRANSISKA ANDRIANI SIANTURI, anak kedua dari suami-Istri: HARAMIAN SIMATUPANG dan ELBINA SITINDAON;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku; 
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Negara sesuai hukum yang berlaku;
 
Demikian Permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak