Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR:
-------Bahwa ia Terdakwa SUNARDI Alias NARDI Bin DARWAMAWI pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi RT 003 RW 001 Kelurahan Bantaian Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tepatnya Didepan polsek Batu Hampar, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 januari 2025 Sekira Pukul 20.30 Wib Personil Polsek Batu Hampar melakukan Kegiatan Rutin ditingkatkan (KYRD) dijalan Lintas Bagansiapiapi RT 003 RW 001 Kelurahan Bantaian Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di depan Polsek Batu Hampar, kemudian sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Revo warna Biru hitam tanpa nopol dan diberhentikan oleh Saksi Aipda Supriadi (anggota Polsek Batu Hampar), saat dilakukan penggeledahan pada Jok motor ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Belhim yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol minuman lasegar, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sekop sabu sabu dan 1 (sat) buah pipet, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Hanphone android OPPO A12 Warna Biru dan 1 (satu) bungkus plastik benis klip merah merah berisikan butiran krista narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di saku celana Terdakwa dan diakui terdakwa bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Reskrim Polsek Batu Hampar guna penghusutan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada SUNARDI Alias NARDI Bin DARWAMAWI telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 003/14324/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 dari PT. Pegadaian Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh FAIZAL DALIMUNTHE NIK P.84406 selaku Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,13 gr (Nol Koma Tiga Belas) termasuk plastik sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 0,09 gr (Nol Koma Nol Sembilan Gram).
- Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0102/NNF/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Abdillah Adam S, S.Si, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Brigadir Polisi satu dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 0126/2025/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gr (Nol Koma Nol Empat) adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 0127/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastik bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
SUBSIDAIR
------------Bahwa ia Terdakwa SUNARDI Alias NARDI Bin DARWAMAWI pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat SK 7 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat SK 7 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa SUNARDI Alias NARDI Bin DARWAMAWI mengkonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dengan cara Terdakwa menyediakan dahulu alat berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca bserta pipet dan kaca pirex, 1 (Satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok, selanjutnya Terdakwa membakar sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisap asap sabu melalui pipet dan dilakukan berulang ulang hingga sabu yang ada didalam kaca pirex habis, setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan tenang dan semangat untuk bekerja dan tidak mengantuk.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0102/NNF/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Abdillah Adam S, S.Si, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Brigadir Polisi satu dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 0127/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastik bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal narkotika golongan I bagi diri sendiri.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------------------------- |