Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl Yayasan Devendra PT. Sawit Riau Makmur (PKS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Devendra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nara Alfiana, S.HYayasan Devendra
Tergugat
NoNama
1PT. Sawit Riau Makmur (PKS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Bupati Rokan Hilir)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penguggat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat dibidang Lingkungan Hidup;
 
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat ;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya,apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak