Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
314/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.Cristi Meilin Silitonga, S.H. 2.ARIO KIRANA WELPY 3.DANIEL SITORUS, S.H. |
JIMMI Bin UMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 314/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-358/L.4.20/Eoh.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa JIMMI Bin UMAR, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Utama Sungai Bakau Gang Sayur RT. 016 RW. 004 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan rumah Saksi PUTRI RAHAYU Alias AYU Binti MASNO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |