Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Rhl SURIANI PT JATIM JAYA PERKASA (PT JJP) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat 9441874840
Penggugat
NoNama
1SURIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL PRATAMA, S.H.M.H.,dkkSURIANI
Tergugat
NoNama
1PT JATIM JAYA PERKASA (PT JJP)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan rumah dengan Nomor JJP2 AFD III BLOK B NO 25 milik Tergugat tetap tetap dalam penguasaan Penggugat ;
4. Menghukum tergugat untuk tidak melakukan tindakkan apapun pada rumah dengan Nomor JJP2 AFD III BLOK B NO 25 tersebut  hingga Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian tergugat berupa kerugian baik secara materil Rp. Rp. 9.441.874.840,- ( sembilan milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah). serta moril Rp. 300.000.000,-  (tiga ratus juta rupiah)  sekaligus dan tanggung renteng;
6. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali suami penggugat (Amat Syahrial) pada jabatan sebelumnya..
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila masing-masing Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak