Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Rhl MUSTAMIN HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTAMIN HASIBUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohon  Pemohon Seluruhnya
2. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Kesalahan Penulisan Tempat dan Tahun Lahir Anak Pemohon yakni tempat lahir di ?Simpang Kanan tanggal 04-05-2020 ?Pada akta kelahiran dan Kartu Keluarga menjadi tempat lahir di ?Kota Parit tanggal 04-05-2019 ?
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Milik Anak Pemohon
4. Membebankan Kepada Pemohon Segala Biaya-Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak