Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL bersama sama dengan HAKIM (DPO) pada hari senin tanggal 10 maret 2025 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kebun kelapa sawit yang beralamat di Jalan Pamugaran Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 10 maret 2025 sekira Pukul 13:30 WIB sdr. HAKIM (DPO) mendatangi terdakwa untuk mengajak terdakwa unutk mengambil buah kelapa sawit yang berada di Kebun kelapa sawit milik saksi Laurenz Henry Hamongan yang beralamat di Jalan Pamugaran, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, terdakwa bersama dengan sdr. Hakim (DPO) menuju ke Kebun Kelapa Sawit tersebut, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dan sdr. Hakim sampai dilokasi, sdr. HAKIM (DPO) langsung mengambil sebuah egrek bambu yang sebelumnya disembunyikan sdr. HAKIM (DPO) di kebun tersebut dan memberikan egrek bambu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya setelah menerima egrek bambu dari HAKIM (DPO) , terdakwa mulai memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek bambu tersebut , sementara sdr. HAKIM (DPO) melansir buah sawit yang sudah terdakwa panen ke pinggir bekoan batas perkebunan tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa melihat pejaga kebun memergoki terdakwa dan sdr. Hakim sambil berteriak “ngapain kalian, jangan lari kalian”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung memberitahukan kepada sdr. Hakim “woi ayok lari, udah ketahuan kita ini”, terdakwa pun melarikan diri bersama dengan sdr. Hakim namun terdakwa berhasil diamankan oleh penjaga kebun sedangkan sdr. Hakim berhasil Kabul melarikan diri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. HAKIM (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil 25 (dua puluh lima) buah tandan kelapa sawit milik saksi Laurenz Henry Hamongan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. HAKIM (DPO). saksi LAURENZ HENRY HAMONGAN SIANIPAR sebagai pemilik kebun buah kelapa sawit tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp.3.267.000,- (Tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL bersama sama dengan HAKIM (DPO) pada hari senin tanggal 10 maret 2025 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kebun kelapa sawit yang beralamat di Jalan Pamugaran Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 10 maret 2025 sekira Pukul 13:30 WIB sdr. HAKIM (DPO) mendatangi terdakwa untuk mengajak terdakwa unutk mengambil buah kelapa sawit yang berada di Kebun kelapa sawit milik saksi Laurenz Henry Hamongan yang beralamat di Jalan Pamugaran, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, terdakwa bersama dengan sdr. Hakim (DPO) menuju ke Kebun Kelapa Sawit tersebut, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dan sdr. Hakim sampai dilokasi, sdr. HAKIM (DPO) langsung mengambil sebuah egrek bambu yang sebelumnya disembunyikan sdr. HAKIM (DPO) di kebun tersebut dan memberikan egrek bambu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya setelah menerima egrek bambu dari HAKIM (DPO) , terdakwa mulai memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek bambu tersebut , sementara sdr. HAKIM (DPO) melansir buah sawit yang sudah terdakwa panen ke pinggir bekoan batas perkebunan tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa melihat pejaga kebun memergoki terdakwa dan sdr. Hakim sambil berteriak “ngapain kalian, jangan lari kalian”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung memberitahukan kepada sdr. Hakim “woi ayok lari, udah ketahuan kita ini”, terdakwa pun melarikan diri bersama dengan sdr. Hakim namun terdakwa berhasil diamankan oleh penjaga kebun sedangkan sdr. Hakim berhasil Kabul melarikan diri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. HAKIM (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil 25 (dua puluh lima) buah tandan kelapa sawit milik saksi Laurenz Henry Hamongan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. HAKIM (DPO). saksi LAURENZ HENRY HAMONGAN SIANIPAR sebagai pemilik kebun buah kelapa sawit tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp.3.267.000,- (Tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |