INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2025/PN Rhl | 1.Sukirno 2.Eko pranoto,SH 3.Supriati 4.Nur Hanim 5.Budianto 6.Arianto 7.Ariati 8.Juan Lesmana 9.Dimas arya pratama 10.SUHARLY 11.Sarbani 12.Ali usman |
12.Adi Warmansyah als adi dewa 13.Jipto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Rhl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 0107/ADV-MYT/X/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampikan oleh Para Penggugat diatas kiranya majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar memberikan putusan yang amarnnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Penggugat Pemilik sah atas objek bidang tanah dan tanaman diatasnya dalam perkara ini.
3. Menyatakan:
1. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 201/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama SUKIRNO (Penggugat I) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sukirno --------------------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sukirno ---------------------200 M
2. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 200/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama SUKIRNO (Penggugat I) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sukirno --------------------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sukirno ---------------------200 M
3. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 197/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama SUKIRNO (Penggugat I) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sukirno --------------------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan -----------------200 M
4. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 202/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama SUKIRNO (Penggugat I) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto S.H --------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sukirno ---------------------200 M
5. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 157/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama ALI USMAN (Penggugat II) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nur Hanim -----------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan-----------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
6. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 1658/SKGR/TP/2022 tertanggal 05 Oktober 2022 atas nama SARBAINI (Penggugat III) dikeluarkan oleh Camat Tanah Putih (Turut Tergugat II) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Suharly/Dewi Susana/Ahmad Nurdin ---------------------------------------------------------------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Ariati----------------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
7. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 1657/SKGR/TP/2022 tertanggal 05 Oktober 2022 atas nama SUHARLY (Penggugat IV) dikeluarkan oleh Camat Tanah Putih (Turut Tergugat II) Seluas 20.007,5 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan---------------------------81 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------334 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Sarbaini-------------------70 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Dewi Susana--------------196 M
8. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 164/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama DIMAS ARYA PRATAMA (Penggugat V) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ariati ------------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Juan Lesmana---------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
9. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 162/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama JUAN LESMANA (Penggugat VI) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Dimas Arya Pratama----200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Supriati------------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
10. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 163/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama ARIATI (Penggugat VII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sarbaini --------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Dimas Arya Pratama-200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan ------------100 M
11. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 160/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama ARIANTO (Penggugat VIII) di keluarkan oleh Kepenghuluan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Supriati ---------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Budianto-----------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
12. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 159/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama BUDIANTO (Penggugat IX) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arianto ----------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Nur Hanim--------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
13. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 158/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama NUR HANIM (Penggugat X) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Budianto--------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Ali Usman---------------200 M
Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan--------------100 M
14. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 161/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama SUPRIATI (Penggugat XI) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Juan Lesmana------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Arianto-------------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
15. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 204/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama EKO PRANOTO, S.H (Penggugat XII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto SH ---------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sukirno ---------------------200 M
16. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 199/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama EKO PRANOTO, S.H (Penggugat XII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto SH ---------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto --------------200 M
17. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 203/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama EKO PRANOTO, S.H (Penggugat XII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto SH ---------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto, SH --------200 M
18. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 198/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama EKO PRANOTO, S.H (Penggugat XII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Bambang Suwanto -----200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto, SH ---------200 M
Adalah Sah dan berharga milik Para Penggugat
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menguasai objek bidang tanah dan tanaman diatasnya serta melakukan pekerjaan dengan menggunakan alat berat excavator diatas tanah milik Para Penggugat merupakan Perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah mengklaim objek bidang tanah dan tanaman diatasnya dan menghalangi Para Penggugat untuk melakukan aktifitas di lahan milik Para Penggugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 2.952.000.000,- (Dua Milyard Sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika.
7. Menguhukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menjalankan isi dari amar putusan perkara ini
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah dan tanaman diatasnya seluas 360,007.5 M2 (tiga ratus enam puluh ribu tujuh koma lima meter kubik) yang terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau milik Para Penggugat dalam perkara ini.
9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
10. Menguhukum Turut Tergugat untuk patuh terhadap Putusan dalam perkara ini
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam Perkara ini
SUBSIDER
Jika Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ( Eq aequo et bono ). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |