Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
ASMARANI Alias YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-296/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMARANI Alias YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa ASMARANI Alias YANI bersama-sama dengan saksi JHONNI EDI RAMBE Alias RAMBE pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jalan Sejahtera, RT-05/RW-03, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 April sekira pukul 13.00 wib Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan, saksi Febri Kurniawan dan saksi Andri Fadli Jamil mendapat informasi dari masyarakat dibahwa dirumah yang dihuni oleh terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe yang mana kedua nya merupakan suami-istri, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu sedang sendiri dirumah, sedangkan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe sedang tidak berada rumah, kemudian terdakwa menghubungi saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe untuk segera pulang, tak berapa lama kemudian saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe pulang kerumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan ketua RT setempat yakni saksi Imron Sitorus, ditemukan didalam kamar tidur tepatnya dilantai kamar berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sendok sekop yang terbuat dari pipet aqua, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu serta 1 (satu) buah bong, kemudian dilanjutkan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah jeans warna biru yang didalam kantongnya terdapar 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, kemudian diakui oleh terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe, semua barang bukti yang ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan didalam kamar tersebut ada lah milik terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe, selanjutnya terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe berserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut

.

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket tersebut saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe beli dari sdr. Dedek seharga Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), kemudian 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe titipkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa simpan dikantong celana jeans warna biru milik terdakwa.          

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe sebanyak 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,03 gr (satu koma nol tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 011/BB/IV/14325/2024 tanggal 23 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu.

 

  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0911/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,03 gr (satu koma nol tiga gram) dengan nomor barang bukti 1364/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

 

 

           KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ASMARANI Alias YANI bersama-sama dengan saksi JHONNI EDI RAMBE Alias RAMBE pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah Jalan Sejahtera, RT-05/RW-03, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 April sekira pukul 13.00 wib Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan, saksi Febri Kurniawan dan saksi Andri Fadli Jamil mendapat informasi dari masyarakat dibahwa dirumah yang dihuni oleh terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe yang mana kedua nya merupakan suami-istri, sering menyimpan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu sedang sendiri dirumah, sedangkan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe sedang tidak berada rumah, kemudian terdakwa menghubungi saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe untuk segera pulang, tak berapa lama kemudian saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe pulang kerumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan ketua RT setempat yakni saksi Imron Sitorus, ditemukan didalam kamar tidur tepatnya dilantai kamar berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sendok sekop yang terbuat dari pipet aqua, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu serta 1 (satu) buah bong, kemudian dilanjutkan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah jeans warna biru yang didalam kantongnya terdapar 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, kemudian diakui oleh terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe, semua barang bukti yang ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan didalam kamar tersebut ada lah milik terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe, selanjutnya terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe berserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe sebanyak 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,03 gr (satu koma nol tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 011/BB/IV/14325/2024 tanggal 23 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu.

 

  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0911/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,03 gr (satu koma nol tiga gram) dengan nomor barang bukti 1364/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa ASMARANI Alias YANI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah Jalan Sejahtera, RT-05/RW-03, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Sejahtera, RT-05/RW-03, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe, terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe ambil 1 (satu) alat hisap bong yang ada pada terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe lalu terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe masukan sabu ke dalam kaca pirex dan di satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe bakar dan keluar asap lalu asapnya terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe hisap secara bergantian seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis. selanjutnya terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan yakni saksi Febri Kurniawan dan saksi Andri Fadli Jamil

 

  • Bahwa efek yang terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa dan saksi Jhonni Edi Rambe Alias Rambe tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat tidak melelahkan dan kecanduan.

 

  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0911/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa Asmarani Alias Yani, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 ml (lima belas mili liter), dengan nomor barang bukti 1364/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya