Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.LANI REGINA YULANDA
3.ARIO KIRANA WELPY
MUHAMMAD TARMIZI QURNIAWAN Alias NAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-275/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2LANI REGINA YULANDA
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TARMIZI QURNIAWAN Alias NAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TARMIZI QURNIAWAN Alias NAWAN bersama-sama dengan Sdr. DEWA (DPO) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Resetlemen Gang Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi Sdr. DEWA (DPO) dan mengatakan kepada Sdr. DEWA (DPO) “WAK DE, AKU MAU CURI ROKOK TEMPAT JOHAN” Kemudian Sdr. DEWA (DPO) menjawab “OH IYA INI BAJU UNTUK TEMPAT ROKOKNYA, BIAR AKU BANTU TENGOK-TENGOK DARI SINI YA”. Kemudian sekira jam 04.30 WIB Terdakwa berjalan dari rumah Sdr. DEWA (DPO) menuju rumah saksi JOHAN dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa masuk dibawah kolong rumah saksi JOHAN, ketika Terdakwa sampai ke bawahkedai saksi JOHAN, Terdakwa merusak lantai kedai saksi JOHAN dengan cara mendorong plat kayu kearah atas sehingga plat kayu tersebut terlepas, setelah itu Terdakwa masuk dengan cara naik sehingga Terdakwa sampai tepat didepan pintu kedai saksi JOHAN. Kemudian Terdakwa menarik paksa pintu kedai saksi JOHAN yang hanya diikat dengan kawat, setelah pintu tersbeut berhasil terbuka, Terdakwa mematikan meteran listrik, setelah listrik mati kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah steling kaca berisikan uang pecahan berjumlah Rp 33.000,- (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) serta berapa jenis rokok yaitu rokok samsu sebanyak 6 (enam) bungkus, rokok 87 sebanyak 6 (enam) bungkus, rokok HD sebanyak 4 (empat) bungkus rokok X Club sebanyak 2 (dua) bungkus, rokok LUFFMAN sebanyak 4 (empat) bungkus, rokok OMNI sebanyak 3 (Tiga) bungkus, rokok MANSION sebanyak 4 (empat) bungkus, rokok LANSEP sebanyak 2 (dua) bungkus, rokok SURYA tabung sebanyak 22 (dua puluh dua) batang, rokok SAMSU sebanyak 6 (enam) batang, rokok MANCHESTER sebanyak 4 (empat) bungkus, dan rokok HAG 1 (satu) bungkus kemudian Terdakwa membawa steling berisikan rokok tersebut keluar dari kedai dan membawanya kerumah Sdr. DEWA (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi JOHAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.630.000 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TARMIZI QURNIAWAN Alias NAWANpada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Resetlemen Gang Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa datang kerumah saksi JOHAN dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa masuk ke bawah kolong rumah saksi JOHAN, ketika Terdakwa sampai dibawah kedai saksi JOHAN, Terdakwa merusak lantai kedai saksi JOHAN dengan cara mendorong plat kayu kearah atas sehingga plat kayu tersebut terlepas, setelah itu Terdakwa masuk dengan cara naik sehingga Terdakwa sampai tepat didepan pintu kedai saksi JOHAN. Kemudian Terdakwa menarik paksa pintu kedai saksi JOHAN yang hanya diikat dengan kawat, setelah pintu tersbeut berhasil terbuka, Terdakwa mematikan meteran listrik, setelah listrik mati kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah steling kaca berisikan uang pecahan berjumlah Rp 33.000,- (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) serta berapa jenis rokok yaitu rokok samsu sebanyak 6 (enam) bungkus, rokok 87 sebanyak 6 (enam) bungkus, rokok HD sebanyak 4 (empat) bungkus rokok X Club sebanyak 2 (dua) bungkus, rokok LUFFMAN sebanyak 4 (empat) bungkus, rokok OMNI sebanyak 3 (Tiga) bungkus, rokok MANSION sebanyak 4 (empat) bungkus, rokok LANSEP sebanyak 2 (dua) bungkus, rokok SURYA tabung sebanyak 22 (dua puluh dua) batang, rokok SAMSU sebanyak 6 (enam) batang, rokok MANCHESTER sebanyak 4 (empat) bungkus, dan rokok HAG 1 (satu) bungkus kemudian Terdakwa membawa steling berisikan rokok tersebut keluar dari kedai dan membawanya kerumah Sdr. DEWA (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi JOHAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.630.000 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya