Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.LITA WARMAN,S.H
2.ARIO KIRANA WELPY
3.LANI REGINA YULANDA
MULYADI Alias IMUL Bin BURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-320/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LITA WARMAN,S.H
2ARIO KIRANA WELPY
3LANI REGINA YULANDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Alias IMUL Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin BURHAN bersama-sama dengan saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas PU, Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Musri Alias Imus, selanjutnya saksi Adnan Alias Denan mencari dimana ada orang menjual narkotika jenis sabu, kemudian saksi Adnan Alias Denan menghubungin sdr. Safri Alias Kantan (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Musri Alias Imus langsung pergi menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Safri Alias Kantan yang beralamat di Jalan Lintas PU, Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan terdakwa dan saksi Adnan Alias Denan menunggu disebuah pondok dikebun kelapa sawit yang berada di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

.

  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir ada beberapa laki-laki sedang duduk disebuah gubuk/pondok yang sedang melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dan langsung menuju kelokasi sesampainya dilokasi sekira pukul 23.00 WIB saksi Rizizcho A Murti, saksi Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melihat terdakwa saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus sedang berada dilokasi tersebut, melihat hal tersebut saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo langsung mengamankan terdakwa saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat saksi Yusri Alias Iyus ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotka jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab/bong dan 1 (satu) buah skop plastik yang ditemukan dihadapan terdakwa dan para saksi, yang mana diakui ketiganya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. Safri Alias Kantan dengan cara dibeli seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi Musri Alias Imus, untuk digunakan bersama-sama, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. Safri Alias Kantan (penuntutan dalam berkas terpisah), selanjutnya terdakwa, saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus, berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 123/14324/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0580/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gr (nol koma sebelas gram) dengan nomor barang bukti 0580/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0836/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

           KEDUA

 

------- Bahwa Bahwa terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin BURHAN bersama-sama dengan saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir ada beberapa laki-laki sedang duduk disebuah gubuk/pondok yang sedang melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dan langsung menuju kelokasi sesampainya dilokasi sekira pukul 23.00 WIB saksi Rizizcho A Murti, saksi Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melihat terdakwa saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus sedang berada dilokasi tersebut, melihat hal tersebut saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo langsung mengamankan terdakwa saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat saksi Yusri Alias Iyus ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotka jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab/bong dan 1 (satu) buah skop plastik yang ditemukan dihadapan terdakwa dan para saksi, yang mana diakui ketiganya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. Safri Alias Kantan dengan cara dibeli seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi Musri Alias Imus, untuk digunakan bersama-sama, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. Safri Alias Kantan (penuntutan dalam berkas terpisah), selanjutnya terdakwa, saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus, berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 123/14324/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0580/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gr (nol koma sebelas gram) dengan nomor barang bukti 0580/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0836/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

 

------- Bahwa Bahwa terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin BURHAN pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir ada beberapa laki-laki sedang duduk disebuah gubuk/pondok yang sedang melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dan langsung menuju kelokasi sesampainya dilokasi sekira pukul 23.00 WIB saksi Rizizcho A Murti, saksi Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melihat terdakwa, saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus sedang berada dilokasi tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo langsung mengamankan terdakwa, saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat saksi Yusri Alias Iyus ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotka jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab/bong dan 1 (satu) buah skop plastik yang ditemukan dihadapan terdakwa, saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus, yang mana diakui ketiganya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. Safri Alias Kantan dengan cara dibeli seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II, untuk digunakan bersama-sama dengan cara terdakwa ambil 1 (satu) alat hisap bong yang ada pada terdakwa lalu terdakwa masukan sabu ke dalam kaca pirex dan di satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya keluar asap lalu asapnya terdakwa hisap seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis,  selanjutnya terdakwa, saksi Adnan Alias Denan dan saksi Musri Alias Imus, berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat tidak melelahkan dan kecanduan.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0580/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0836/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya