INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2025/PN Rhl | PT PERKASA EQUIPMENT ABADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PETITUM
Untuk itu, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk:
1. Mengabulkan Permohonan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa hubungan sewa menyewa antara Pemohon dan Pemilik alat telah berakhir secara hukum;
3. Menyatakan bahwa keberadaan alat berat di lokasi kerja Pemohon di Pertamina Hulu Rokan Duri saat ini tanpa dasar hukum;
4. Memberi kewenangan kepada Pemohon untuk mengeluarkan alat berat tersebut dan memindahkannya ke Kantor Pemohon yang beralamat di Jl.Lintas Sumatra Duri-Dumai Km 14, Sebangar,Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis, Riau. Bahwa seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pengeluaran dan pemeliharaan alat berat tersebut akan terlebih dahulu ditanggung oleh Pemohon, dan selanjutnya akan dilakukan penggantian biaya oleh Pemilik Alat pada saat alat berat tersebut diambil oleh Pemilik Alat..
5. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon secara patut menurut hukum.
Demikian Permohonan ini diajukan, besar harapan kami agar dikabulkan sebagaimana mestinya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |