Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Siti lauri imran S.H
2.LANI REGINA YULANDA
3.DANIEL SITORUS, S.H.
HAMDANI Alias DANI Bin (alm) SULUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 306/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-367/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti lauri imran S.H
2LANI REGINA YULANDA
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI Alias DANI Bin (alm) SULUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----Bahwa terdakwa HAMDANI Alias DANI Bin (alm) SULUNG pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April di Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Pajak baru kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula Berawal pada hari minggu tanggal 30 maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil sedang berjalan sore lalu berjumpa dengan saksi Saripuddin Alias Ajen (penuntutan Secara Terpisah) dan Sdr Ilham (DPO) di Jalan Teluk pulai Kepenghuluan teluk Pulai kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir kemudian sdr Ilham (DPO) mengatakan “ITU ADA RUMAH KOSONG” lalu Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil menjawab “ORANG NYA KEMANA” dijawab oleh Saksi Saripuddin alias ajen “ORANGNYA LAGI MENGINAP SATU MALAM DI PERUMAHAN PT” lalu Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil menjawab “OH YAUDAH NUNGGU MALAM AJA”
  • Bahwa pada hari senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 00.00 Wib Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil berjumpa dengan sdr Ilham (DPO), Saksi Saripuddin Alias Ajen lalu menunggu rumah saksi Darwis alias Uwis dalam keadaan sunyi kemudian sekira pukul 03.00 Wib Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil Bersama dengan sdr Ilham (DPO) dan saksi Saparuddin alias ajen menuju kerumah saksi Darwis alias uwis bertempat di Jalan Teluk Pulai Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sesampainya dirumah tersebut sdr Ilham (DPO) dan saksi Saparuddin alias ajen (DPO) memantau situasi dari luar rumah saksi Darwis alias uwis, sedangkan Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil masuk melalui samping rumah lalu Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil merusak 1 keping dinding rumah saksi darwis alias uwis hingga terbuka, setelah terbuka kemudian Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil masuk kedalam rumah saksi darwis alias uwis lalu mengambil 1 (satu) Slop Rokok Mansion, 1 (satu) Slop Rokok Konco, Rokok Surya 1 (satu) Kaleng Rokok Sempurna Kecil 1 (satu) Slop, Rokok Djisamsu 1 (satu) Slop, Rokok HD 8 Slop, 3 (tiga) bentuk cincin emas beserta Surat dan Uang Sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan beberapa Pakaian, setelah berhasil mengambil barang curian kemudian Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil keluar dari pintu belakang rumah.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 01 April 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib sdr Ilham (DPO) dan Terdakwa Hamdani Alias dani menjual sejumlah rokok hasil curian di bertempat di Pajak baru kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir disebuah kedai kecil sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Saksi Fauzi Kurniawan Alias Ucil mendapatkan bagian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Sdr Ilham (DPO) mendapatkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa Hamdani Alias dani sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Saksi Saripuddin alias ajen sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan sisa uang dibelikan jajan lain.

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi Darwis alias Uwis menjual barang-barang 1 (satu) Slop Rokok Mansion, 1 (satu) Slop Rokok Konco, Rokok Surya 1 (satu) Kaleng Rokok Sempurna Kecil 1 (satu) Slop, Rokok Djisamsu 1 (satu) Slop, Rokok HD 8 Slop Tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka Saksi Darwis Alias Uwis mengalami kerugian sebanyak Rp.12.000.000 (Dua Beleas Juta Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya