INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2022/PN Rhl | TOMMY M SILALAHI | AMRIADI HASIBUAN Alias AMRI Bin TORANGI HASIBUAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2022/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | LP / B / 45 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK PUJUD / PO | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas didapat petunjuk bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 13.30 wib di Lahan Nuar Kampung Sigambal Kep. Akar Belingkar Kec. Tanjung Medan Kab.Rohil Prov. Riau yang dilakukan oleh tersangka yang bernama sdr AMRIADI HASIBUAN Alias AMRI Bin TORANGI HASIBUAN.
Unsur Unsur pasal 364 KUHPidana :
1. Barang.
2. Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
3. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
4. Jika barang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.
Unsur - 1 “BARANG SIAPA”
Bahwa rumusan pasal tentang unsur “BARANG SIAPA” adalah mempunyai arti yang umumnya yaitu manusia sebagai subjek.
Bahwa dalam perkara ini manusia sebagai subjek adalah tersangka sdr AMRIADI HASIBUAN Alias AMRI Bin TORANGI HASIBUAN, oleh karena itu dalam perkara ini unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur - 2 “MENGAMBIL SESUATU BARANG YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN”
Bahwa unsur ini cukup terpenuhi sebab Tersangka sdr AMRIADI HASIBUAN Alias AMRI Bin TORANGI HASIBUAN mengambil buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan milik korban.
Oleh karenanya unsur “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” sudah terpenuhi.
Unsur - 3 “DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM”
Bahwa unsur ini cukup terpenuhi sebab Tersangka sdr AMRIADI HASIBUAN Alias AMRI Bin TORANGI HASIBUAN mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin pemilik dari buah kelapa sawit tersebut.
Oleh karenanya unsur “Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum “ sudah terpenuhi.
Unsur - 4 “JIKA BARANG ITU TIDAK LEBIH DARI DUA RATUS LIMA PULUH RUPIAH”
Bahwa unsur ini cukup terpenuhi sebab Tersangka sdr AMRIADI HASIBUAN Alias AMRI Bin TORANGI HASIBUAN mencuri buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan yang apabila nilainya sebesar Rp100.000,¬- (seratus ribu rupiah).
Oleh karenanya unsur “Jika barang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah)“ sudah terpenuhi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta – fakta atau bukti dan analisa kasus serta analisa yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka sdr AMRIADI HASIBUAN Alias AMRI Bin TORANGI HASIBUAN diduga keras telah melakukan perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Maka untuk itu Tersangka sdr AMRIADI HASIBUAN Alias AMRI Bin TORANGI HASIBUAN dapat dipersangkakan telah melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Rumusan Pasal 364 KUH-Pidana.
VI. PENDAPAT
------ Oleh karena itu, penyidik pembantu berpendapat bahwa perbuatan tersangka sdr AMRIADI HASIBUAN Alias AMRI Bin TORANGI HASIBUAN sudah memenuhi unsur – unsur delik yang tercantum dalam Pasal 364 KUH-Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |