Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.Sus/2025/PN Rhl MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. M. ADE HUSAINI Alias CIMENG Bin (Alm) HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 553/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-688/L.4.20/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ADE HUSAINI Alias CIMENG Bin (Alm) HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa M. ADE HUSAINI Alias CIMENG Bin (Alm) HASAN pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di jalan Khotib Yahya RT.001/RW.001 Kep. Bagan Ssinembah, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

--- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa yang pada saat itu berada di luar rumah, saat melarikan diri Terdakwa lari ke dalam rumah sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe ke atas lemari Terdakwa namun saat Terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe tersebut Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melihat Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip merah yang dipecah oleh Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000,-, 10 (sepuluh paket) seharga Rp.150.000,-, 4 (empat) paket seharga Rp.200.000,-, dan 4 (empat) paket seharga Rp.400.000,- dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat sebagai pembungkus yang berisi daun ganja kering dan 1 (satu) kaca pirex kemudian ditemukan  1 (satu) plastik asoi warna hijau yang berisi beberapa bungkus plastik klip merah yang ditemukan di rak lemari ruang tamu milik Terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 698.000,- dan 1 (satu) buah handphone Android Merk Oppo warna hitam  yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut.

-  Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari sdr HERMAN di daerah paket F Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan saat bertemu dipinggir jalan diserahkan oleh sdr. HERMAN kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 25 (dua puluh lima) gram.

-    Bahwa sesuai dengan :

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2847/NNF/2025 tanggal 18 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si dengan kesimpulan :
  2. Bahwa barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 4111/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. Bahwa barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 4112/2025/NNF berupa Daun Kering adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. Bahwa barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 4113/2025/NNF berupa Urine adalah positif mengandung Metamfetamina 
  5. Berita Acara Penimbangan Nomor :151/10278/2025 tanggal 14 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai Batu oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 3,41 (tiga koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram.

 

-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa M. ADE HUSAINI Alias CIMENG Bin (Alm) HASAN pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di jalan Khotib Yahya RT.001/RW.001 Kep. Bagan Ssinembah, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

--- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa yang pada saat itu berada di luar rumah, saat melarikan diri Terdakwa lari ke dalam rumah sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe ke atas lemari Terdakwa namun saat Terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe tersebut Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melihat Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip merah yang dipecah oleh Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000,-, 10 (sepuluh paket) seharga Rp.150.000,-, 4 (empat) paket seharga Rp. 200.000,-, dan 4 (empat) paket seharga Rp.400.000,- dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat sebagai pembungkus yang berisi daun ganja kering dan 1 (satu) kaca pirex kemudian ditemukan  1 (satu) plastik asoi warna hijau yang berisi beberapa bungkus plastik klip merah yang ditemukan di rak lemari ruang tamu milik Terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 698.000,- dan 1 (satu) buah handphone Android Merk Oppo warna hitam yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut.

-  Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari sdr HERMAN di daerah paket F Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan saat bertemu dipinggir jalan diserahkan oleh sdr. HERMAN kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 25 (dua puluh lima) gram.

-    Bahwa sesuai dengan :

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2847/NNF/2025 tanggal 18 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si dengan kesimpulan :
  2. Bahwa barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 4111/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Bahwa barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 4112/2025/NNF berupa Daun Kering adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Bahwa barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 4113/2025/NNF berupa Urine adalah positif mengandung Metamfetamina.
  5. Berita Acara Penimbangan Nomor :151/10278/2025 tanggal 14 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai Batu oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 3,41 (tiga koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram.

-     Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa M. ADE HUSAINI Alias CIMENG Bin (Alm) HASAN pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di jalan Khotib Yahya RT.001/RW.001 Kep. Bagan Ssinembah, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

--- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa yang pada saat itu berada di luar rumah, saat melarikan diri Terdakwa lari ke dalam rumah sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe ke atas lemari Terdakwa namun saat Terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe tersebut Saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN, Saksi ALEXANDER Alias ALEX, dan Saksi RAHMAN LIANTO Alias RAHMAN (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rokan Hilir) melihat Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip merah yang dipecah oleh Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket seharga Rp.100.000,-, 10 (sepuluh paket) seharga Rp.150.000,-, 4 (empat) paket seharga Rp. 200.000,-, dan 4 (empat) paket seharga Rp.400.000,- dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat sebagai pembungkus yang berisi daun ganja kering dan 1 (satu) kaca pirex kemudian ditemukan  1 (satu) plastik asoi warna hijau yang berisi beberapa bungkus plastik klip merah yang ditemukan di rak lemari ruang tamu milik Terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 698.000,- dan 1 (satu) buah handphone Android Merk Oppo warna hitam  yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut.

-  Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari sdr HERMAN di daerah paket F Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan saat bertemu dipinggir jalan diserahkan oleh sdr. HERMAN kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 25 (dua puluh lima) gram.

-    Bahwa sesuai dengan :

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2847/NNF/2025 tanggal 18 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si dengan kesimpulan :
  2. Bahwa barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 4111/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Bahwa barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 4112/2025/NNF berupa Daun Kering adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Bahwa barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 4113/2025/NNF berupa Urine adalah positif mengandung Metamfetamina.
  5. Berita Acara Penimbangan Nomor :151/10278/2025 tanggal 14 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai oleh Richa Madona telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 3,41 (tiga koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram.

-     Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya