Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Rhl 1.RAHMAN
2.MAHENDRA FAKHRI
3.AGUS SALIM
4.RUGIANTORO
1.BUPATI ROKAN HILIR SELAKU PEMEGANG SAHAM PT.SPRH (PERSERODA)
2.JHONY CHARLES SELAKU WAKIL BUPATI KABUPATEN ROKAN HILIR
3.TISWARNI
4.RAHMAD HIDAYAT
5.ZULPAKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAN
2MAHENDRA FAKHRI
3AGUS SALIM
4RUGIANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.IRFAN ARDIANSYAH.SH.MHRAHMAN
2Dr.IRFAN ARDIANSYAH.SH.MHMAHENDRA FAKHRI
3Dr.IRFAN ARDIANSYAH.SH.MHAGUS SALIM
4Dr.IRFAN ARDIANSYAH.SH.MHRUGIANTORO
Tergugat
NoNama
1BUPATI ROKAN HILIR SELAKU PEMEGANG SAHAM PT.SPRH (PERSERODA)
2JHONY CHARLES SELAKU WAKIL BUPATI KABUPATEN ROKAN HILIR
3TISWARNI
4RAHMAD HIDAYAT
5ZULPAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEKE SAPUTRA.SH.,MKn SELAKU NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
2DIREKTUR JENDRAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 23  tanggal 10 Mei 2024 oleh M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn. Notaris di Pekanbaru, Pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 10-05-2024 Nomor AHU-0032962.AH.01.01.Tahun 2024 adalah sah menurut hukum ;
 
3. Menyatakan Akta Nomor 60 tanggal 23 Januari 2025 oleh M. Fiqri Purnama, SH.,M.Kn. Notaris di Pekanbaru, dan Perubahan Direksi dan Komisaris telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Daftar Perseroan Nomor AHU-0018029.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Februari 2025  adalah sah menurut hukum ;
 
4. Menyatakan Para Penggugat menduduki Jabatan Semula berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 23 Januari 2025 oleh M. Fiqri Purnama, SH.,M.Kn. Notaris di Pekanbaru, dan Perubahan Direksi dan Komisaris telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Daftar Perseroan Nomor AHU-0018029.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Februari 2025, terhitung sejak putusan ini diucapkan dipersidangan ;
 
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ,Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
 
6. Menyatakan Pemberhentian Secara Tidak Hormat Terhadap Para Penggugat berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sarana Pembangunan Rokan HIlir tanggal 30 Juni 2025,  Akta Nomor 01 Tanggal 02 Juli 2025  dan perubahan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Daftar Perseroan Nomor AHU-0148733.AH.01.11.TAHUN 2025 Tanggal 03 Juli 2025  adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
 
7. Menyatakan Pengangkatan Tergugat III sebagai Komisaris, Tergugat IV sebagai Direktur Utama dan Tergugat V sebagai Direktur Pengembangan sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sarana Pembangunan Rokan HIlir tanggal 30 Juni 2025,  Akta Nomor 01 Tanggal 02 Juli 2025  dan perubahan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Daftar Perseroan Nomor AHU-0148733.AH.01.11.TAHUN 2025 Tanggal 03 Juli 2025  TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM karena telah bertentangan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir menjadi perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan  Hilir dan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah ;
 
8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil kepada Para Penggugat seluruhnya berjumlah Rp.3.421.687.212,- (Tiga Milyar Empat Ratus Duapuluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah) yang dibebankan pada keuangan PT. Sarana Pembangunan Rokan HIlir (perseroda) dengan perincian sebagai berikut :
 
8.1. Penggugat I sebesar Rp.1.125.320.688,- (Satu Milyar Seratus Duapuluh Lima Juta Tiga Ratus Duapuluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
8.2. Penggugat II sebesar Rp.918.674.892,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)
8.3. Penggugat III sebesar Rp.688.845.816,- (Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empatpuluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah)
8.4. Penggugat IV sebesar Rp.688.845.816,- (Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empatpuluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah)
 
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Vorraad) walaupun ada banding kasasi mapun verzet ;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan ini ;
 
11. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Namun akan tetapi bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak