INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 15/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | PT.Woori Finance Indonesia Cabang Bengkalis | 1.Sulastri 2.Darmawan | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 20 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | 061/DPR/Pdt.G/XII/2022 | ||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 135.901.850,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji; 3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa secara sukarela kepada Penggugat seketika Putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi; 4. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia nomor 069372230147 tanggal 22 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor: W4.00271316.AH.05.01 tanggal 07 Desember 2023 adalah sah dan mengikat; 5. Memerintahkan tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dalam perkara aquo kepada Penggugat seketika Putusan dalam perkara aquo terbit dengan total senilai Rp.155.901.850,- (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Kerugian materiil : Rp. 135.901.850,- (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah - Kerugian Immateriil Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan gugatan ini; 8. Menetapkan sita jaminan atas objek dalam perkara aquo; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat dari perkara ini; Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	