Dakwaan |
- Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap Tersangka BENGET SILABAN Alias WEWEK dan RAHMAD Bin SUTRISNO patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 WIB, di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km. 36 Kep. Balam Jaya Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil tepanya di dirumah Tersangka ROSA MAYHEPPI SINURAT Alias ROSA, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
- Oleh karena itu Tersangka BENGET SILABAN Alias WEWEK dan RAHMAD Bin SUTRISNO dapat dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
|