INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.P/2025/PN Rhl | BANUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1) Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
2) Memberikan izin kepada Pemohon untuk memeperbaiki penulisan nama dalam Kartu Keluarga yakni “IDA”menjadi “IDA ROYANI” dan memperbaiki penulisan Tanggal, Bulan dan Tahun lahir yakni “21 Desember 2004” menjadi “10 Juli 1997”;
3) Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan pada Kartu Keluarga Pemohon;
4) Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul akibat Permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |