Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3.SURYA ANANDA, SH
1.BOBBY SUHENDRO PASARIBU Alias ROBI Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU
2.AMIN WAHIT PASARIBU Alias AMIN Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-321/L.4.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY SUHENDRO PASARIBU Alias ROBI Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU[Penahanan]
2AMIN WAHIT PASARIBU Alias AMIN Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         PRIMAIR :

        

--------------Bahwa ia Terdakwa I BOBBY SUHENDRO PASARIBU Alias ROBI Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU Bersama sama dengan Terdakwa II AMIN WAHIT PASARIBU Alias AMIN Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Dusun Jaya Makmur RT 002 RW 001 Desa Jaya agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi riau Tepatnya Disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa I Bobby Suhendro Pasaribu Alias Robi Bin Rustam Efendi Pasaribu menelfone Sdr Prima (DPO) mengatakan bang udah habis ni barang” kemudian sdr Prima (DPO) menjawab “ok nanti kabari ya” kemudian  sekira pukul 16.30 wib Terdakwa I Bobby Suhendro Pasaribu Alias Robi Bin Rustam Efendi Pasaribu bertanya kepada sdr Prima (DPO) “bang dimananya diletakkan” dijawab sdr Prima (DPO) “dipohon sawit disamping pelepah” kemudian Terdakwa I Bobby Suhendro Pasaribu Alias Robi Bin Rustam Efendi Pasaribu menuju kelokasi yang dimaksud bertempat di Perkebunan Sei daun Kabupaten Rokan hilir, setelah Terdakwa I mendapatkan narkotika tersebut lalu Terdakwa I Bobby Suhendro Pasaribu Alias Robi Bin Rustam Efendi Pasaribu pulang kerumah beralamat di di Dusun Jaya Makmur RT 002 RW 001 Desa Jaya agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi riau lalu menyimpannya di dalam kantong baju kemeja kotak kotak milik Terdakwa II Amin Wahit Pasaribu Alias Amin Bin Rustam Efendi Pasaribu.
  • Bahwa Terdakwa I Bobby Suhendro Pasaribu Alias Robi Bin Rustam Efendi Pasaribu memperoleh narkotika sebanyak 5 (Lima) Gram dari sdr Prima (DPO) dengan harga sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rician harga setiap / Gramnya Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh jika laku terjual adalah sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II Amin Wahit Pasaribu Alias Amin Bin Rustam Efendi Pasaribu merupakan anggota Terdakwa I Bobby Suhendro Pasaribu Alias Robi Bin Rustam Efendi Pasaribu dalam hal menjual narkotika jenis sabu sabu milik Terdakwa I dengan upah yang diberikan kepada Terdakwa II Amin Wahit Pasaribu Alias Amin Bin Rustam Efendi Pasaribu adalah paket sabu pakai gratis.
  • Bahwa pada hari jumat sekira pukul 15.00 Wib Saksi Ronal Siregar, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) mendapat informasi dari Masyarakat bahwasannya disebuah rumah didusun Jaya Makmur RT 002 RW 001 Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadinya penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu, mendapati informasi tersebut Saksi Ronal Siregar, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkain penyelidikan kemudian pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Saksi Ronal Siregar, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) tiba di dusun Jaya Makmur RT 002 RW 001 Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir mengamankan Terdakwa I BOBBY SUHENDRO PASARIBU Alias ROBI Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU Bersama sama dengan Terdakwa II AMIN WAHIT PASARIBU Alias AMIN Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip merah berbagai ukuran yang dan salah satunya berisikan narkotika jenis sabu sabu dibawah meja makan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu didalam kantong baju kemeja kotak kotak milik terdakwa II amin wahit pasaribu alias robi bin Rustam efendi pasribu yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I Boby Suhendro Pasaribu  alias Robi Bin Rustam Efendi Pasaribu dan Terdakwa II Amin Wahit Pasaribu alias Amin Bin Rustam Efendi Pasaribu merupakan anggota dalam hal jual beli narkotika jenis sabu sabu Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan Lebih Lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0431/NNF/2025 Tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 0595/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0596/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine milik Bobbu Suhendro Pasaribu Alias Robi Bin Rustam Efendi tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0597/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine milik Amin Wahit Pasaribu Alias Amin Bin Rustam Efendi tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/10278/ 2025 tanggal  02 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONU QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus yang terdapat 3 (Tiga) bungkus kecil (2 ada isi sabu dan 1 Kosong) berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 4.7 (Empat koma Tujuh) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia Terdakwa I BOBBY SUHENDRO PASARIBU Alias ROBI Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU Bersama sama dengan Terdakwa II AMIN WAHIT PASARIBU Alias AMIN Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Dusun Jaya Makmur RT 002 RW 001 Desa Jaya agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi riau Tepatnya Disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

        

  • Bahwa pada hari jumat sekira pukul 15.00 Wib Saksi Ronal Siregar, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) mendapat informasi dari Masyarakat bahwasannya disebuah rumah didusun Jaya Makmur RT 002 RW 001 Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadinya penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu, mendapati informasi tersebut Saksi Ronal Siregar, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkain penyelidikan kemudian pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Saksi Ronal Siregar, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satuan Narkoba Polres Rohil) tiba di dusun Jaya Makmur RT 002 RW 001 Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir mengamankan Terdakwa I BOBBY SUHENDRO PASARIBU Alias ROBI Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU Bersama sama dengan Terdakwa II AMIN WAHIT PASARIBU Alias AMIN Bin RUSTAM EFENDI PASARIBU kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip merah berbagai ukuran yang dan salah satunya berisikan narkotika jenis sabu sabu dibawah meja makan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu didalam kantong baju kemeja kotak kotak milik terdakwa II amin wahit pasaribu alias robi bin Rustam efendi pasribu yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I Boby Suhendro Pasaribu  alias Robi Bin Rustam Efendi Pasaribu dan Terdakwa II Amin Wahit Pasaribu alias Amin Bin Rustam Efendi Pasaribu merupakan anggota dalam hal jual beli narkotika jenis sabu sabu Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan Lebih Lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0431/NNF/2025 Tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 0595/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0596/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine milik Bobbu Suhendro Pasaribu Alias Robi Bin Rustam Efendi tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0597/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine milik Amin Wahit Pasaribu Alias Amin Bin Rustam Efendi tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/10278/ 2025 tanggal  02 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONU QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus yang terdapat 3 (Tiga) bungkus kecil (2 ada isi sabu dan 1 Kosong) berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 4.7 (Empat koma Tujuh) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya