Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
537/Pid.B/2025/PN Rhl MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. SAHPUTRA Als PUTRA Bin MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 537/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-654/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHPUTRA Als PUTRA Bin MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

 

-----Bahwa Terdakwa SAHPUTRA Als PUTRA Bin MAHMUD pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat Jalan Perwira Gg. Family RT.003 RW. 002 ,Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

-     Bahwa berawal pada waktu dan tempat diatas, Terdakwa yang melihat situasi seputaran rumah Terdakwa dalam keadaan sepi, Terdakwa langsung berniat untuk masuk ke rumah milik Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna kuning dibalut lakban hitam dan langsung pergi menuju kediaman Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa langsung mencongkel papan pintu rumah Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK menggunakan 1 (satu) buah gunting yang telah dibawa kemudian Terdakwa memasukkan tangannya untuk membuka engsel pintu. Setelah Terdakwa bisa masuk ke dalam rumah tersebut, Terdakwa langsung mencari barang-barang yang berharga dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian melihat 3 (tiga) buah jam tangan yang berada diatas lemari pakaian milik Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK. Setelah mengambil 3 (tiga) buah jam tersebut Terdakwa langsung keluar dan menutup pintu rumah tersebut.

-     Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK mengalami kerugian sejumlah Rp. 796.752 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

-----Bahwa Terdakwa SAHPUTRA Als PUTRA Bin MAHMUD pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat Jalan Perwira Gg. Family RT.003 RW. 002 ,Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

-     Bahwa berawal pada waktu dan tempat diatas, Terdakwa yang melihat situasi seputaran rumah Terdakwa dalam keadaan sepi, Terdakwa langsung berniat untuk masuk ke rumah milik Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna kuning dibalut lakban hitam dan langsung pergi menuju kediaman Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa langsung mencongkel papan pintu rumah Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK menggunakan 1 (satu) buah gunting yang telah dibawa kemudian Terdakwa memasukkan tangannya untuk membuka engsel pintu. Setelah Terdakwa bisa masuk ke dalam rumah tersebut, Terdakwa langsung mencari barang-barang yang berharga dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian melihat 3 (tiga) buah jam tangan yang berada diatas lemari pakaian milik Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK. Setelah mengambil 3 (tiga) buah jam tersebut Terdakwa langsung keluar dan menutup pintu rumah tersebut.

-     Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SARMAN SYAHPUTRA DAMANIK mengalami kerugian sejumlah Rp. 796.752 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya