Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa RETNO HARDIANSYAH Alias SENTOT Bin GIMIN pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Simpang Tuguh, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 gr (satu gram) dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari sdr. Bolot (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Simpang Tuguh, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kab. Rokan Hilir kemudian terdakwa pecah menjadi 11 (sebelas) paket untuk terdakwa jual kembali dengan harga perpaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jalan Beto, Kelurahan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Pujud, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung menuju kelokasi yang dimaksud informasi tersebut, sesampainya dilokasi sekira pukul 19.30 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan pemantauan disekitaran rumah yang curigai tempat transaksi narkotika jenis sabu, tak berapa lama kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam rumah lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT setempat saksi Heri Prastowo, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dari dalam sebuah bagai jok sepeda motor Yamah Mio yang kondisinya lama rusak, setelah saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander membuka tas tersebut dihadapan terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sendok skop yang terbaut dari pipet dan beberapa plastik klip meraj kosong, selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong beserta kaca pirexnya, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buku ekspedisi ukuran sedang yang berisikan rekapan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diakuit oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr. Bolot (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 10/10278/ 2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0287/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdilah Adam, S. Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 0397/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0398/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa RETNO HARDIANSYAH Alias SENTOT Bin GIMIN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Beto, Kelurahan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Pujud, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jalan Beto, Kelurahan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Pujud, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung menuju kelokasi yang dimaksud informasi tersebut, sesampainya dilokasi sekira pukul 19.30 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan pemantauan disekitaran rumah yang curigai tempat transaksi narkotika jenis sabu, tak berapa lama kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam rumah lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT setempat saksi Heri Prastowo, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dari dalam sebuah bagai jok sepeda motor Yamah Mio yang kondisinya lama rusak, setelah saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander membuka tas tersebut dihadapan terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sendok skop yang terbaut dari pipet dan beberapa plastik klip meraj kosong, selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong beserta kaca pirexnya, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buku ekspedisi ukuran sedang yang berisikan rekapan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diakuit oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr. Bolot (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 10/10278/ 2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0287/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdilah Adam, S. Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 0397/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0398/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------
|