Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/LH/2023/PN Rhl 1.DANIEL PRATAMA
2.IBNU AFRI HANDOKO
PT ERAKARYA MUKTI JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 43/Pdt.G/LH/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIEL PRATAMA
2IBNU AFRI HANDOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Al Amin SHDANIEL PRATAMA, S.H.M.H.,
2Rahmat Al Amin SHIBNU AFRI HANDOKO
Tergugat
NoNama
1PT ERAKARYA MUKTI JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CASSAROLLY SINAGA,SH.MHPT ERAKARYA MUKTI JAYA
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Bupati Rokan Hilir)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA  seluas ± 16,5 (Enam Belas Koma lima) hektar, yang terletak di antara titik kordinat:
1.     01° 50’ 58.858” Lintang Utara - 100° 57’ 53.934” Bujur Timur
2.     01° 50’ 50.687” Lintang Utara - 100° 57’ 59.578” Bujur Timur
3.     01° 50’ 40.675” Lintang Utara - 100° 57’ 46.324” Bujur Timur
4.     01° 50’ 48.814” Lintang Utara - 100° 57’ 39.639” Bujur Timur
 
adalah merupakan KAWASAN PERTANIAN;
 
4. Menyatakan Seluruh izin yang dimiliki oleh Tergugat dalam pembangunan pabrik kelapa sawit adalah Batal demi Hukum.
5. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara meruntuhkan segala bangunan  yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 16,5 (Enam Belas Koma lima) hektar dan kemudian melakukan melakukan penanaman kembali  dengan menanam tanaman Pertanian, seperti Padi, Sayur-sayuran ,Palawija, dll
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya dalam Pemulihan OBJEK SENGKETA secara tanggung renteng;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Bupati Rokan Hilir) sebesar Rp. 1.650.000.000,- (Satu milyar Enam ratus Lima Puluh juta rupiah) atau Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per-hektar;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak