INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/LH/2023/PN Rhl | 1.DANIEL PRATAMA 2.IBNU AFRI HANDOKO |
PT ERAKARYA MUKTI JAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | |||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/LH/2023/PN Rhl | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 16,5 (Enam Belas Koma lima) hektar, yang terletak di antara titik kordinat:
1. 01° 50’ 58.858” Lintang Utara - 100° 57’ 53.934” Bujur Timur
2. 01° 50’ 50.687” Lintang Utara - 100° 57’ 59.578” Bujur Timur
3. 01° 50’ 40.675” Lintang Utara - 100° 57’ 46.324” Bujur Timur
4. 01° 50’ 48.814” Lintang Utara - 100° 57’ 39.639” Bujur Timur
adalah merupakan KAWASAN PERTANIAN;
4. Menyatakan Seluruh izin yang dimiliki oleh Tergugat dalam pembangunan pabrik kelapa sawit adalah Batal demi Hukum.
5. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara meruntuhkan segala bangunan yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ± 16,5 (Enam Belas Koma lima) hektar dan kemudian melakukan melakukan penanaman kembali dengan menanam tanaman Pertanian, seperti Padi, Sayur-sayuran ,Palawija, dll
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya dalam Pemulihan OBJEK SENGKETA secara tanggung renteng;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Bupati Rokan Hilir) sebesar Rp. 1.650.000.000,- (Satu milyar Enam ratus Lima Puluh juta rupiah) atau Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per-hektar;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |