INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.G/2025/PN Rhl | Tikma Situmeang | PT. BFI Finance Indonesia Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan Permohonan Eksekusi Fidusia yang dilakukan Tergugat melalui Pengadilan Negeri Rokan Hilir Terhadap Penggugat adalah Premature dan karenanya harus Batal Demi Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan salinan Perjanjian Pembiayaan dan Lampiran-lampiranya kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
