Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2025/PN Rhl 1.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
2.GENTA PATRI PUTRA, SH
3.ARIO KIRANA WELPY
1.MUHAMMAD AFRIZAL Als. RIZAL Bin ARIANTO
2.BAGAS ALFA REZI Als. BAGAS Bin DESI ALFIZAR
3.DIKI ARDIAN Als. DIKI Bin ALBIZAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-328/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
2GENTA PATRI PUTRA, SH
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AFRIZAL Als. RIZAL Bin ARIANTO[Penahanan]
2BAGAS ALFA REZI Als. BAGAS Bin DESI ALFIZAR[Penahanan]
3DIKI ARDIAN Als. DIKI Bin ALBIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

--------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD AFRIZAL Als. RIZAL Bin ARIANTO bersama- sama dengan terdakwa II BAGAS ALFA REZI Als. BAGAS Bin DESI ALFIZAR dan terdakwa III DIKI ARDIAN Als. DIKI Bin ALBIZAR pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di kebun kelapa sawit yang beralamat di Jalan Lintas Mutiara - Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

    • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa merencanakan pergi ke kebun sawit untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit, kemudian para terdakwa pergi menuju kebun milik saksi AHMAD ZURULI Als. TANDIT, sesampainya di lokasi para terdakwa melihat 1 (satu) buah dodos yang terletak di kebun tersebut, kemudian para terdakwa berbagi peran untuk mengambil/ memanen buah kelapa sawit, terdakwa I berperan mengambil/ memanen buah kelapa sawit, sedangkan terdakwa II dan terdakwa III berperan untuk melangsir/ mengangkut buah kelapa sawit ke seberang parit yang berjarak kurang lebih 20 meter;
    • Bahwa pada saat para terdakwa mengambil/ memanen buah kelapa sawit datang saksi ASPAN JANI, saksi AHMAD DAUT dan saksi IRWAN DANI, setelah dilakukan introgasi para terdakwa mengambil/ memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa seijin pemilik kebun;
    • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil buah kelapa sawit seberat 1.162 (seribu seratus enam puluh dua) kilogram tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian akan dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa;
    • Bahwa dalam mengambil buah kelapa sawit seberat 1.162 (seribu seratus enam puluh dua) kilogram milik saksi AHMAD ZURULI Als. TANDIT tersebut para terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh saksi AHMAD ZURULI Als. TANDIT selaku pemilik buah kelapa sawit, melainkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas niat dan kemauan para terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa , saksi AHMAD ZURULI Als. TANDIT mengalami kerugian sebesar Rp 3.137.400,- (tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) berdasarkan nota hasil timbangan RAM VANIA tanggal 18 Maret 2025. -----------------------------

 

--------------- Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD AFRIZAL Als. RIZAL Bin ARIANTO bersama- sama dengan terdakwa II BAGAS ALFA REZI Als. BAGAS Bin DESI ALFIZAR dan terdakwa III DIKI ARDIAN Als. DIKI Bin ALBIZAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------- -----

Pihak Dipublikasikan Ya