INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | KALVIN SINAGA | 1.JOKO SUTRISNO 2.RESIMAH ETIKA SUMANTRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas hutang Tergugat I dan Tergugat II Pada Tahap pertama senilai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Maret 2024 dan Utang tahap kedua senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 20 Maret 2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya sekaligus bunga yang menjadi kerugian materiil yang dialami Penggugat, sebagaimana yang diuraikan dalam posita point 10 (Sepuluh) gugatan a quo secara tunai dan sekaligus setelah berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas jaminan hutang Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang tanah tapak Rumah sesuai Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor 590/SKGR/BSK/2020/70, atas nama RESIMAH ETIKA SUMANTRI (Tergugat II) adalah sebidang tanah tapak rumah yang terletak di Jalan Utama II RT. 001/ RW. 001 Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas 200 M2 (Dua ratus meter persegi);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |