Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.Hade Rachmat Daniel
3.AKBAR HAMDANI, SH
ZULKIFLI Alias IJUL Bin Alm JUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 504/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-603/L.4.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2Hade Rachmat Daniel
3AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Alias IJUL Bin Alm JUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:                                                                   

---------Bahwa ia Terdakwa ZULKIFLI Alias IJUL Bin Alm JUHARI Pada Hari Rabu tanggal  21 Mei 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan Pelabuhan Baru Dalam Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Berawal pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib sdr Abang (DPO) memanggil terdakwa untuk memberi pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sabu keseorang pembeli di depan Ruko Di Jalan Pelabuhan Baru Dalam Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan Upah sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setelah bersepakat lalu sdr abang (DPO) menyerahkan 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu, Kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sabu tersebut didalam  Tas Hitam Terdakwa lalu disimpan didalam Jok Sepeda motor Xeon warna biru hitam milik terdakwa lalu Terdakwa menuju kelokasi tujuan bertempat Di Jalan Pelabuhan Baru Dalam Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan sesampainya didepan Ruko sekira pukul 22.00 Wib Saksi ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota sat narkoba polres Rohil) melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa lalu Wib Saksi ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota sat narkoba polres Rohil)  memanggil RT Setempat yaitu Saksi erba Aziz Kemudian Dilakukan penggeledahan ditemukan didalam Jok sepeda motor Xeon warna biru hitam 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan digital 4 (empat) buah pipet plastic, 3 (tiga) bungkus plastic berisikan plastic bening kosong serta uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwasannya 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut akan diserahkan kepada pembeli yang disuruh oleh sdr Abang (DPO) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari sdr Abang (DPO) Adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai kurir mengantarkan paket narkotika jenis sabus sabu ke pembeli
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “ Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1743/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

2390/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2391/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan 3. ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :107/10278/2025 tanggal 23 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 80,12 (Delapan Puluh Koma Dua Belas) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa ia Terdakwa ZULKIFLI Alias IJUL Bin Alm JUHARI Pada Hari Rabu tanggal  21 Mei 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan Pelabuhan Baru Dalam Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Saksi ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota sat narkoba polres Rohil) mendapatkan informasi dari Masyarakat terpecaya bahwasanya di Pelabuhan baru dalam Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir  ada orang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu tepatnya didepan ruko dengan ciri ciri menggunakan motor Xeon Warna Biru Hitam tanpa Plat, Memperoleh informasi tersebut Saksi ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota sat narkoba polres Rohil) menuju Kelokasi yang dimaksud kemudian sekira Pukul 22.00 Wib setiba nya dilokasi Saksi ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota sat narkoba polres Rohil) melihat terdakwa menggunakan sepeda motor Xeon warna Biru Hitam tanpa plat sedang sendirian berhenti didepan ruko yang sudah tutup bertempat di di Pelabuhan baru dalam Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir lalu Saksi ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota sat narkoba polres Rohil) melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa lalu Wib Saksi ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota sat narkoba polres Rohil)  memanggil RT Setempat yaitu Saksi erba Aziz Kemudian Dilakukan penggeledahan ditemukan didalam Jok sepeda motor Xeon warna biru hitam 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan digital 4 (empat) buah pipet plastic, 3 (tiga) bungkus plastic berisikan plastic bening kosong serta uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwasannya 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut akan diserahkan kepada pembeli yang disuruh oleh sdr Abang (DPO) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1743/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

2390/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2391/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan 3. ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :107/10278/2025 tanggal 23 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 80,12 (Delapan Puluh Koma Dua Belas) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya