Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2025/PN Rhl 1.AKBAR HAMDANI, SH
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.DANIEL SITORUS, S.H.
1.RAHMAD WINATA Alias ATA Bin USMAN
2.PIPING NUMANSYA Alias KEVIN Bin ALM. SAMSUL BAHARI POHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-288/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
2HADE RACHMAT DANIEL
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD WINATA Alias ATA Bin USMAN[Penahanan]
2PIPING NUMANSYA Alias KEVIN Bin ALM. SAMSUL BAHARI POHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa I RAHMAD WINATA Alias ATA Bin USMAN dan Terdakwa II PIPING NUMANSYA Alias KEVIN Bin ALM. SAMSUL BAHARI POHAN, pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pahlawan Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir tepatnya di dalam toko English Vape Store  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira Jam 01.00 WIB Terdakwa I RAHMAD WINATA dan Terdakwa II PIPING NUMANSYA sedang berkumpul bersama Saksi WANARA ASTROY Als ACOY. Setelah itu Saksi WANARA ASTROY Als ACOY (penuntutan terpisah) mengatakan "YUK KITO NGAMBIL VAPE YUK" setelah itu Terdakwa I menjawab "DIMANA?" lalu Saksi WANARA ASTROY Als ACOY menjawab "DEKAT JALAN SEKIP" lalu Terdakwa I mengatakan "AYOKLAH" kemudian Saksi WANARA ASTROY Als ACOY mengatakan "TUNGGU SEBENTAR AKU AMBIL GERGAJI BESI" setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di alfamart jalan pahlawan lalu Terdakwa I juga mengambil 1 (satu) buah obeng dan tak berapa lama datanglah Saksi WANARA ASTROY Als ACOY. Kemudian Terdakwa I bersama Saksi WANARA ASTROY Als ACOY dan Terdakwa II langsung menuju Jl. Pahlawan Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir tepatnya di dalam toko English Vape Store milik Saksi Korban FEBRI ALDI setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II merusak pintu ruko dengan cara mencongkel pintu ruko menggunakan 1 (satu) buah obeng dan menarik pintu depan toko tersebut namun hanya terbuka sedikit setelah itu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil rokok sambil mengatakan "PIN PERGI AMBIL ROKOK DULU" setelah itu sambil menunggu Terdakwa II datang Terdakwa I dan Saksi  WANARA ASTROY Als ACOY berjalan ke alfamart dan bertemu Sdr. OZI (DPO) kemudian Terdakwa I dan Saksi  WANARA ASTROY Als ACOY meminta bantuan kepada Sdr. OZI (DPO) untuk membantu membuka pintu toko Vape store tersebut dan Sdr. OZI (DPO) mau ikut setelah itu Terdakwa I dan Saksi  WANARA ASTROY Als ACOY dan Sdr. OZI (DPO) kembali lagi ke depan toko Vape milik Saksi Korban lalu Terdakwa I bersama Sdr. OZI (DPO) kembali menarik dan mencongkel pintu ruko menggunakan 1 (satu) buah obeng dan berhasil terbuka setengah kemudian Saksi WANARA ASTROY Als ACOY masuk ke dalam melalui pintu depan tersebut sambil Terdakwa I dan Sdr.OZI (DPO) menahan pintu lalu Saksi WANARA ASTROY Als ACOY masuk dari bagian celah pintu yang Terdakwa I dan Sdr.OZI (DPO) tahan dan terbuka setengah setelah itu Saksi WANARA ASTROY Als ACOY mengambil 25 (dua puluh lima) buah rokok elektrik (vape) dan 10 (sepuluh) buah liquid rokok elektrik (vape) milik Saksi Korban yang berada di dalam toko vape tersebut untuk para Terdakwa miliki dan diangsur ke depan sambil Terdakwa I dan Sdr. OZI (DPO) memantau situasi di luar toko tersebut lalu barang-barang milik Saksi Korban Terdakwa I masukkan ke dalam baju sweater Terdakwa I setelah itu Saksi WANARA ASTROY Als ACOY keluar dari toko tersebut dan Terdakwa I, Saksi WANARA ASTROY Als ACOY dan Sdr. OZI (DPO) langsung pergi meninggalkan toko vape. Setelah itu Terdakwa I mengambil 2 (dua) buah rokok elektrik dan 2 (dua) buah liquid rokok elektrik sementara Saksi WANARA ASTROY Als ACOY juga mengambil 2 (dua) buah rokok elektrik dan 1 (satu) buah liquid rokok elektrik dan Sdr. OZI (DPO) mengambil sisanya yaitu 17 (tujuh belas) buah rokok elektrik (vape) dan 7 (tujuh) buah liquid rokok elektrik (vape) untuk dijual kembali. Setelah itu sekira jam 08.00 WIB Sdr. OZI (DPO) datang dan memberikan uang hasil penjualan rokok elektrik tersebut dan belum laku semua kemudian Terdakwa I diberikan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi WANARA ASTROY Als ACOY juga diberikan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya nanti kalau sudah laku kembali barulah diberikan lagi.
  • Bahwa dalam melakukan pencurian pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jl. Pahlawan Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir tepatnya di dalam toko English Vape Store para Terdakwa telah membagi peran masing-masing sebagai berikut :
  • Terdakwa I berperan sebagai orang yang mencongkel dan membuka pintu ruko;
  • Terdakwa II berperan sebagai orang yang membuka pintu ruko;
  • Sdr. WANARA ASTROY Als ACOY berperan sebagai orang yang masuk ke dalam ruko dan mengambil barang milik Saksi Korban yang berada di dalam ruko.
  • Sdr. OZI (DPO) berperan sebagai orang yang membuka dan menahan pintu ruko;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 25 (dua puluh lima) buah rokok elektrik (vape) dan 10 (sepuluh) buah liquid rokok elektrik (vape) mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.265.000,- (enam juta dua ratusenam puluh lima ribu rupiah);

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana;--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya