Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
PUTRA OKTAVYANDI ASMA ALIAS PUTRA BIN MANSUR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-279/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA OKTAVYANDI ASMA ALIAS PUTRA BIN MANSUR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

---Bahwa terdakwa PUTRA OKTAVYANDI ASMA ALIAS PUTRA BIN MANSUR bersama-sama dengan anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Kama Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison mendapat informasi bahwa di Jalan KH. Kama Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison langsung mendatangi  lokasi yang dimaksud, sesampainya disana kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison melakukan pengintaian dan saat dilakukan pengintaian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison melihat terdakwa dan anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) sedang melakukan transaksi jual beli narkotika.

---Melihat hal tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison langsung mengamankan anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) dan terdakwa, setelah anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) dan terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison dengan didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) yang mana saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang sedang digenggam oleh anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah), sedangkan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh terdakwa ke dalam sungai saat hendak diamankan kemudian terdakwa juga mengakui bahwa dirinya juga ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar miliknya, berdasarkan pengakuan terdakwa kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison berserta ketua RT setempat juga melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti tepatnya dibawah tikar tempat tidur terdakwa yakni 3 (tiga) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 20 (dua puluh) bungkus plastic bening kosong.

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison melakukan intograsi terhadap diri anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) dan terdakwa dimana anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) dan terdakwa mengakui bahwa mereka baru saja melakukan transaksi jual beli narkotika dimana narkotika yang ada pada diri terdakwa sebelumnya diperoleh oleh terdakwa dari saudara Adri Handika (DPO) dengan cara saudara Adri Handika (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr.  Melyandri menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket memiliki berat bersih 1,15 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0069/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik  AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan  pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0139/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa terdakwa PUTRA OKTAVYANDI ASMA ALIAS PUTRA BIN MANSUR bersama-sama dengan anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Kama Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor NarkotikaTanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison mendapat informasi bahwa di Jalan KH. Kama Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison langsung mendatangi  lokasi yang dimaksud, sesampainya disana kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison melakukan pengintaian dan saat dilakukan pengintaian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison melihat terdakwa sedang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah).

---Melihat hal tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison langsung mengamankan anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) dan terdakwa, setelah anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) dan terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison dengan didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) yang mana saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang sedang digenggam oleh anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah), sedangkan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh terdakwa ke dalam sungai saat hendak diamankan kemudian terdakwa juga mengakui bahwa dirinya juga ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar miliknya, berdasarkan pengakuan terdakwa kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison berserta ketua RT setempat juga melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti tepatnya dibawah tikar tempat tidur terdakwa yakni 3 (tiga) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 20 (dua puluh) bungkus plastic bening kosong.

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Elvadison melakukan intograsi terhadap diri anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) dan terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa terdakwa baru saja menyerahkan narkotika jenis sabu kepada anak saksi Farhan (berkas perkara terpisah) dimana narkotika yang ada pada diri terdakwa sebelumnya diperoleh oleh terdakwa dari saudara Adri Handika (DPO) dengan cara saudara Adri Handika (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr.  Melyandri menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket memiliki berat bersih 1,15 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0069/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik  AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan  pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0139/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya