INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Rhl | Apt. MAWARNI, S.Farm | 1.NOOR CHARIS PUTRA 2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);----------------------------
3. Memerintahkan Turut Tergugat Untuk mendiskualifikasi Tergugat I sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat yang mana Tergugat I adalah Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Rokan Hilir 2 dari Partai Demokrat dengan Nomor Urut 1;--------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000.0000,- (Lima Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;----------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------------
6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet ;--------------------
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;--------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |